Blitar, Memox.co.id – Supriyanto alias Pekok (41), warga Kecamatan Doko dan Nanang Dwi (36), warga Kecamatan Garum diamankan Satreskrim Polres Blitar. Keduanya merupakan komplotan pencuri spesialis kendaraan roda dua. Aksi keduanya terungkap usai mencuri motor di persawahan Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, pada 25 Agustus lalu.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, dari kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima unit motor, dua unit handphone, satu kunci T dan sebuah tang.
“Dari keterangan pelaku bernama Pekok yang diamankan terlebih dahulu, kami berhasil mengamankan satu pelaku lain yaitu tersangka ND,” kata AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Rabu (2/9/2020).
Lebih lanjut Ahmad Fanani menyampaikan, modus yang digunakan keduanya adalah dengan mencari motor yang terparkir di tempat-tempat sepi, seperti di persawahan atau motor yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan.
“Modus keduanya adalah dengan mencari sasaran ke tempat-tempat sepi. Satu pelaku bertugas mengawasi kondisi sekitar, sementara satu lagi sebagai eksekutor,” tandasnya.
Ahmad Fanani menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis. Bahkan tersangka atas nama Nanang Dwi sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus perampokan.
Sementara Nanang Dwi kepada wartawan mengaku, dia bekerja sebagai sopir angkutan umum. Namun masa pandemi Covid-19 membuat sepi penumpang sehingga dia kembali kumat melancarkan aksi kejahatan.
“Gara-gara Corona penumpang sepi lalu saya nyuri lagi,” kata Nanang.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jar/fik)
