Hukum  

Maling Alat Sambung Kabel Fiber Berharga Puluhan Juta Akhirnya Masuk Bui

Ditinggal Potong Rambut, Alat Sambung Kabel Fiber Berharga Puluhan Juta Diembat Maling
Tersangka Mohammad Yusuf usai menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Genteng. (ist)

Banyuwangi, Memox.co.id – Diduga mencuri satu boks warna kuning yang berisikan alat sambung kabel fiber optik (splicer) merk Fujikura yang nilainya puluhan juta rupiah, Mohammad Yusuf (34), warga Dusun Lapangan RT 05 RW 02, Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso diciduk polisi, Rabu (19/5/2021).

Tersangka Mohammad Yusuf, pemuda pengangguran diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng di Jalan Nuri, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon sekitar pukul 14.00 siang.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji mengatakan dugaan pencurian yang dilakukan tersangka Mohammad Yusuf terjadi saat pelapor sedang potong rambut.

“Pelapor menaruh boks yang berisi alat sambung kabel fiber optik diatas sepeda motornya, saat itu pelapor sedang cukur rambut. Melihat ada barang diatas sepeda motor, tersangka langsung mengambilnya,” ujar AKP Sudarmaji kepada Memo-X, Kamis (20/5/2021) siang.

Melihat barang diatas sepeda motor tidak ada, pelapor langsung melihat CCTV, dan terlihat seseorang sedang mengambil barang milik PT Telkom Akses Genteng tersebut.

“Pelapor adalah karyawan PT Telkom Akses Genteng. Langsung melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku menggunakan sepeda motor jenis matic warna hitam Nopol DK 4170 ES mengambil barang milik PT Telkom Akses Genteng tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng. Atas petunjuk dari rekaman CCTV tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Genteng langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka diamankan, di jalan Nuri, sekitar pukul 14.00 siang. Saat diamankan, tersangka tidak melawan,” terangnya.

Atas ulah tersangka Mohammad Yusuf, PT Telkom Akses Genteng dirugikan sekitar Rp 20 juta. “Dugaan pencurian Kabel fiber optik terjadi pada Kamis (6/5/2021) siang,” paparnya.

Dari penangkapan tersangka Mohomad Yusuf, berhasil diamankan barang bukti berupa – 1 boks alat sambung kabel fiber optik (splicer) merk FUJIKURA type 61s dengan serial number 4P90YYRVKZ49WSWX, 1 helm merk INK warna merah, 1unit sepeda motor Yamaha Shuold GT warna hitam, 1 buah jaket corak loreng hijau TNI, dan 1 pasang sepatu warna hitam. “Seluruh barang bukti berhasil kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Tersangka langsung kami tahan,” pungkasnya. (ant/mzm)