Banyuwangi, Memox.co.id – Diduga goyang siswi SMP, Mohamad Solihin (47), warga RT 05 RW 02, Dusun Purwojoyo, DesaTulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi dikeler polisi. Bahkan agar korban menuruti hawa nafsunya tersangka mengancam akan mengguna-guna korban jika tidak mau diajak bersetubuh.
Modus yang dilakukan tersangka terhadap NMN (14), siswi kelas 2 di salah satu SMPN Kecamatan Glenmore dengan cara mengiming-imingi uang kepada korban. Setelah korban termakan bujuk rayu, tersangka mengajak korban di rumah kosong.
Kapolsek Glenmore AKP Basori Alwi mengatakan, akibat perbuatan tersangka Mohamad Solihin, korban saat ini hamil. “Tersangka mengiming-imingi uang Rp 20 ribu, agar korban mau diajak bersetubuh,” kata AKP Basori Alwi, kepada Memo-X, Rabu (19/5/2021) siang.
- Baca juga: Mucikari Terciduk Saat Jaga Anak Buahnya
Lanjut Basori Alwi, tersangka Mohammad Solihin sehari-hari bekerja sebagai penyadap getah karet di afdeling kampung Lima PTPN XII Kebun Kalisepanjang, Glenmore.
“Karena diancam mau diguna-guna, dan hidupnya akan tersakiti, korban akhirnya menuruti keinginan tersangka. Korban disetubuhi dirumah kosong, dibelakang rumah korban,” jelasnya.
Kanitreskrim Polsek Glenmore, Aiptu Subekti menambahkan, atas perbuatan bejat tersangka, saat ini korban hamil empat bulan. Karena merasa malu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Glenmore.
“Korban masih tetangga sendiri dengan tersangka. Seharusnya tersangka memberi dorongan agar giat belajar agar mampu meraih cita-citanya, justru merusak masa depan korban,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Mohamad Solihin diancam pasal 76d sub 76e, Jo 81, sub 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara, dan barang bukti kami amankan, dan tersangka kami tahan,” pungkasnya. (git/mzm)






