Indeks

Pemkab Malang Terus Awasi Pengelolaan Aset Daerah

Malang, Memo X
Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengawal penggunaan DD/ADD. Hal itu dikatakan oleh Plt Bupati Malang HM. Sanusi saat menggelar penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk pengawalan penggunaan Dana Desa dan pengawasan aset daerah beberapa waktu lalu di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Sanusi mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bisa berperan aktif dalam mengawal aset daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Malang. Bahkan, dalam hal ini ia mengatakan agar aset milik Kabupaten Malang yang sedang bersengketa dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya agar bisa diselesaikan melalui kuasa hukum negara atau Kejaksaan Negeri. “Iya ada beberapa, seperti rumah, Sumber Air Wendhit, dan Pemandian Songgoriti,” uajrnya.
Adapun saat ini, langkah yang telah diambil Pemkab Malang yaitu upaya pendekatan, yang menurutnya jika pendekatan melalui mediasi untuk meluruskan masalah yang ada masih belum menemui titik terang, Sanusi mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk mengambil langkah hukum.
“Ya akan kita luruskan, kalau seperti wendhit yang diaku kota itu akan kita luruskan, bahwa SIPA yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR Dirjen Sumber Daya Air itu jelas-jelas substansinya Pengelolaan Air Wendhit Kota Malang, itu kan sudah salah takutnya yang lain rusak semua. Maka jelas kalau berdasarkan itu tidak ada kewajiban Kota Malang untuk bayar ke Kabupaten. Iti salah satu yang akan kami luruskan,” ujar Sanusi.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan (dulu disebut PDAM) Syamsul Hadi mengatakan, bahwa pihaknya siap jika ditunjuk untuk mengelola Sumber Air Wendhit. “Kami (Perumda Tirta Kanjuruhan) selaku operator siap melaksanakan instruksi apapun yang diberikan oleh Pemkab Malang selaku atasan kami. Bahkan jika memang diinstruksi untuk mengelola Sumber Air Wendhit kami juga siap,” tegasnya.
Sementara itu, selain sumber air wendit, salah, satu aset milik Kabupaten Malang yang juga sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga untuk pengelolaanya adalah Pemandian Air Panas Alami (PAPA) Songgoriti yang ada di Kota Batu. Dimana PAPA Songgoriti merupakan salah satu unit yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa dan dipihak ketigakan kepada PT Lembu Nusantara Jaya untuk pengelolaanya.
Menurut, Dirut Perumda Jasa Yasa, PT Lembu Nusantara Jaya memiliki tunggakan yang hingga kini masih belum terbayarkan kepada Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang. Pria yang akrab disapa Wildan ini mengatakan, tunggakan tersebut mencapai Rp 3,6 M.
Menyikapi hal tersebut, Wildan mengaku telah beberapa kali melakukan upaya untuk mediasi dengan pihak pengelola. Namun hingga saat ini, ia menjelaskan, masih belum ada tanggapan dari pihak pengelola.
“Kami sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak kurang lebih tiga kali. Selain itu kami juga beberapa kali mengajak untuk meakukan mediasi. Tapi hingga saat ini kami masih belum mendapat respon dari pihak terkait. Maka dari itu, kalau Pemkab sudah menginstruksikan seperti itu, ya kami tidak masalah. Memang selama ini kami juga sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tegasnya.
Maka dari itu, Wildan mengatakan, dengan kerja sama antara Pemkab Malang dengan Kejaksaan ini merupakan kesempatan bagi Perumda Jasa Yasa untuk mengurai benang kusut ini. “Karena kami juga akan menyiapkan langkah-langkah agar MoU ini lebih efektif,” imbuhnya.
Saat ini, Wildan menuturkan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut baik dari Pemkab Malang maupun dari Kejari untuk langkah selanjutnya. (kik/jun)

Exit mobile version