Kediri, Memox.co.id – Perseteruan antara Wakil Direktur CV Adhi Djojo, Bagus Setyo Nuroho dengan Muhamad Burhanul Karim sebagai Direktur dan Mulyadi selaku Komisaris yang hingga masuk ke meja hijau nampaknya akan berakhir.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui informasi Elektronik E Court mengumumkan amar putusan gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Selasa (08/06/2021).
Hal tersebut diatas diungkapkan oleh Direktur CV Adhi Djojo, Muhamad Burhanul Karim dan Mulyadi selaku Komisaris melalui Kuasa Hukumnya, Prayogo Laksono, SH. MH.
Baca juga: Direktur CV Adhi Joyo Digugat Wakilnya
Ia sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, karena majelis hakim sudah sangat obyektif didalam menganalisa perkara ini. Adapun diantara amar putusannya menyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O/Niet Ontvankelijk Verklaard).
Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada kliennya dalam perkara ini adalah gugatan Yang mengada-ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh penggugat. “Selain itu dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut majelis Hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan error In persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (Obscuur Lible),” bebernya.
Lebih lanjut Prayogo menyampaikan, dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat lebih menguatkan posisi kliennya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV Adhi Djojo dan menganggap pemberhentian dengan hormat wakil direktur adalah sah karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan. “Meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya kita mengganggap bahwa penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV Adho Djojo,” sambungnya.
Terpisah salah satu kuasa hukum penggugat, Hariono mengungkapkan, kini ia sudah tidak menjadi kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho. “Mohon maaf saya sudah dicabut dari kuasanya oleh principal,” jawabnya melalui telepon selulernya ketika dikonfirmasi Selasa.
Senada dengan Hariono, Penasihat Hukum yang lain yakni Wiyono ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga mengungkapkan Hal yang sama. “Kuasa udah dicabut zas mohon hubungi prinsipal aja,” ujar Pak Wie sapaan akrab Wiyono, Rabu (09/06/2021). (mad/im/mzm)
