Indeks
Hukum  

LPSK Pastikan Video Saksi Tragedi Kanjuruhan Kelfin Masih Ada, Tidak Dihapus Penyidik

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu 

Malang, Memox.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pastikan video dan medsos Kelfin saksi terkait Tragedi Kanjuruhan tidak dihapuskan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik, Sabtu (08/10/2022).

“Awal laporan ini sewaktu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Senin 3 Oktober 2022, Kelfin mendengar dari penyidik bahwa video dan medsosnya akan dihapus,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu

Selanjutnya pada Kamis 6 Oktober 2022 Kelfin menyampaikan informasi tersebut kepada LPSK. Kemudian pada Jumat 7 Oktober 2022 yang bersangkutan didampingi LPSK mengambil kembali telepon genggam (HP) miliknya yang diserahkan oleh penyidik.

Hal itu setelah sehari sebelumnya LPSK mempertanyakan kepada penyidik tentang telepon genggam itu. “Kelfin kemudian memeriksa ternyata video dan akun medsosnya masih ada,” ujarnya Edwin.

Hal tersebut kemudian disampaikan kembali oleh Kelfin sebagai klarifikasi kepada LPSK. Kelfin juga meminta maaf karena terjadi kesalahpahaman dan faktanya ia menyampaikan apa yang didengar dari penyidik saat diperiksa pada Senin 3 Oktober 2022.

“Dengan demikian, faktanya adalah video dan akun medsos Kelfin masih ada sampai saat ini,” tambah Edwin.

Terakhir, LPSK mengapresiasi sikap Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang memang tidak melakukan intervensi terhadap telepon genggam Kelfin serta tidak mempersoalkan unggahannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video Tragedi Kanjuruhan milik salah seorang saksi berinisial K. “LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan,” kata Edwin Partogi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul adanya pemberitaan mengenai salah seorang saksi sekaligus Aremania (supporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada di dalam Stadion Kanjuruhan.

Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggalnya pada Senin 3 Oktober 2022. Ia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu 2 Oktober 2022 siang. K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.

Peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan supporter mengalami luka ringan dan berat. (fik/red)

Exit mobile version