Kota Malang, Memox.co.id – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, saat pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Malang Raya, tegaskan Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per-nasabah di tiap bank, Jumat (3/12/2021)
Dihadapan peserta UKW Malang Raya yang digelar di Hotel Savana Kota Malang tersebut Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya yaitu 3 T. Adapun 3 T tersebut adalah Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
“Kami meminta kepada insan media yang mengikuti UKW, agar turut membantu menyebarkan informas terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat,” katanya.
Dimas juga menandaskan, berdasarkan data klaim penjaminan, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Oktober 2021 sebesar Rp2,06 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun (82 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Dan terdapat Rp370,28 miliar (18 persen) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
“Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar Rp284,97 (77 persen) disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” tandasnya.
Dimas berharap agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 pasal 42 ayat 2 menyatakan, bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. “Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya. (jar)






