Korban Smack Dwon Oknum Guru SMP N 1 Sukorejo
Pasuruan, Memo X
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan menyatakan kesiapannya untuk dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan yang menimpa bocah kelas VI SD dilakukan oleh oknum guru SMP N 1 Sukorejo berenisial Khl. Untuk membuka jalan di kasus ini, LPA akan melakukan pendampingan ke pihak keluarga korban untuk melaporkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan.
“Kita siap membantu keluarga korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Dengan demikian, kita punya landasan berdasarkan laporan itu,” kata Daniel Wakil Ketua LPA Pasuruan dikantornya, Selasa (14/5/2019) siang.
Rencananya, lanjut Daniel, menemui keluarga korban, terkait perkembangan kasus yang dialami anaknya. “Menanyakan sampai dimana kasus ini,” imbuhnya. Menurut Daniel, kasus dugaan kekerasan yang dialami korban, tidak bisa dianggap enteng. Pihaknya sekolah (SMP N1 Sukorejo) harus jatuhkan sanksi berat kepada oknum tersebut. “Agar tidak terulang lagi kasus yang sama, khususnya di SMPN 1 Sukorejo,” tegas dia.
Sejauh ini, Daniel mengaku LPA masih dari pihak korban yang akan membawah kasus anaknya ke jalur hukum. “Baik dilaporkan atau tidak oleh keluarga korban. Kita tetap akan turun untuk membantu penanganan kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Warta sebelumnya, bocah kelas VI SD N Sukorejo 1 Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 1 diduga menjadi korban kekerasan oknum guru olah raga SMP N 1 Sukorejo. Peristiwa ini diketahui saat orangtuaya, mendapati anaknya pulang ke rumah menangis kesakitan dibagian muka, akibat ditamparan dan paha sebelah kiri membiru karena ditendang oleh oknum guru.
Selang beberapa hari, tiba-tiba pihak komite SMP N 1Sukorejo mendatangi rumah korban, tujuan tidak lain minta kasus ini diselesaikan dengan jalan damai. Jika tidak mau, pihak keluarga korban diancam akan dilaporkan balek oleh pihak sekolah. (dik/man)






