Bondowoso, Memox.co.id – LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) merupakan media untuk melakukan evaluasi terhadap kesinambungan program pembangunan daerah. Yang didalamnya memuat visi misi daerah.
Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Artifin, dalam LKPJ 2020 memaparkan program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023 dihadapan anggota DPRD. Didalamnya memuat visi misi daerah.
“Maka menjadi sangat urgent, visualisasi data target rencana program tahunan seluruh OPD untuk diketahui wakil rakyat. Dengan memperhatikan dan mencantumkan data target objektif yang termaktub dalam RPJMD,” kata Kyai Salwa, sapaan Bupati Bondowoso.
Hal ini dimaksudkan, kata Kyai Salwa, agar kesinambungan perjalanan RPJMD dari tahun pertama, kedua, ketiga, keempat hingga tahun terakhir dapat dibaca secara runtut dan dapat dilihat tingkat ketercapaiannya. Ditambahkan juga ketidaktercapainnya berikut kendala dan permasalahannya.
“Kami akui ada beberapa OPD konsisten menggunakan acuan data target sesuai RPJMD, sehingga kesinambungan capaian programnya dapat dibaca dengan jelas,” ujarnya.
Namun ada juga OPD merubah acuan data target tidak sesuai RPJMD, dengan menggunakan data target yang disesuaikan dengan kondisi dana yang tersedia (dalam DPA). Sehingga menyebabkan kesinambungan program daerah terputus.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami telah melakukan perbaikan dokumen LKPJ terkait target kinerja yang disesuaikan dengan RPJMD dan capaian kinerja. Yang disesuaikan dengan realisasi program/kegiatan,” jelasnya.
Sesuai Permendagri 18 Tahun 2020, lanjutnya, pembahasan LKPJ 2020 oleh DPRD menghasilkan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi inilah yang akan kami jadikan bahan rujukan untuk perencanaan dan penganggaran program pembangunan di tahun berjalan (2021) dan di tahun berikutnya.
“Dalam tahun anggaran berjalan 2021 ini akan dilakukan penataan kembali (refocusing). Maka poin-poin penting dan krusial dalam catatan rekomendasi DPRD akan kami laksanakan secara maksimal,” pungkasnya. (sam/mzm)






