MEMOX.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, menegaskan bahwa direksi BUMN tidak memiliki kekebalan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN. Pernyataan ini ia sampaikan pada Jumat (9/5/2025) di Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan Sartono sebagai respons terhadap anggapan bahwa UU BUMN bertentangan dengan sejumlah regulasi lain dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jajaran direksi tetap dapat diusut dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sartono menjelaskan bahwa Undang-Undang BUMN mengatur secara tegas bahwa jajaran direksi harus tunduk pada sistem hukum nasional. Menurutnya, tak ada celah perlindungan jabatan yang bisa digunakan untuk menghindari proses hukum bila terjadi penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
“Direksi wajib mengelola perusahaan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Jika melanggar, maka bisa ditindak sesuai aturan,” ujar Sartono. Ia menegaskan bahwa tidak adanya impunitas merupakan wujud dari komitmen negara terhadap tata kelola BUMN yang bersih dan profesional.
Lebih lanjut, Sartono menyebut bahwa keketatan ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola aset negara. Ia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap direksi tidak boleh terhambat oleh hambatan administratif atau perlindungan jabatan.
Legislator dari Fraksi Demokrat tersebut menilai ketentuan dalam UU BUMN ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Ia berharap, kebijakan ini mampu mendorong BUMN agar dikelola lebih profesional dan terbuka.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyoroti salah satu pasal dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa direksi bukan penyelenggara negara, dan menilai hal itu berpotensi menimbulkan konflik dengan regulasi lain. Meski demikian, pernyataan Sartono menegaskan bahwa secara hukum, direksi tetap bisa dijerat jika terbukti merugikan negara. (ume/cdp)