Situbondo, Memox.co.id – Pro kontra pinjaman PEN di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Budi Santoso SH. MH, selaku Advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WENING juga angkat bicara. Menurutnya, Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2020 yaitu, memberikan kebebasan kepada Pemerintah untuk penyaluran yang bisa berguna bagi masyarakat
“Kami sarankan kepada Pemkab Situbondo, khususnya kepada Bupati Karna, Kami sangat mengapresiasi program ini. Namun, masyarakat masih banyak yang tidak tahu tentang program PEN ini bahkan masyarakat banyak yang datang ke kantor kami menanyakan hal tersebut,” ucapnya.
Ditambahkannya, masyarakat yang datang ke kantornya juga menanyakan apakah dana PEN tidak ada celah untuk dipergunakan atau diselewengkan. “Banyak pertanyaan dari masyarakat yang khawatir tentang bantuan PEN tersebut tidak tersalurkan malah ada indikasi – indikasi yang lain,” lanjutnya
Untuk itu, Budi Santoso berharap kepada Pemkab Situbondo agar bisa memberikan edukasi, wawasan dan keterbukaan kepada masyarakat apa yang sudah dilakukan Pemkab Situbondo sekarang. “Agar masyarakat tahu dan paham tentang apa yang dimaksud dana Pinjaman PEN dan keperuntukannya,” tandasnya. (her/mzm)






