Indeks

Layanan Quick Service Perpanjangan STNK 5 Tahunan di KB Samsat Talangagung Percepat Layanan Program Pemutihan PKB

Sambut HUT RI ke-81, Program Pemutihan PKB Termulai 1 Hingga 31 Agustus 2026

MEMOX.CO.ID – Masuk hari kesepuluh program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB),KB Samsat Talangagung Malang Selatan diserbu ratusan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor, Senin (10/08/26).

Program pemutihan Pemprov Jatim melalui KB Samsat Malang Kota telah bergulir sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 sangat membantu dalam meringankan beban masyarakat.

Walaupun ratusan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor mendatangi KB Samsat Talangagung kesiapan dan keramahan petugas pelayanan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis.

Ditambah lagi adanya pelayanan perpanjangan STNK lima tahunan lebih praktis, terintegrasi, dan efisien bagi masyarakat.

Layanan Quick Service diterapkan khusus untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun. Penguatan dilakukan dengan membenahi alur pelayanan dan tata ruang kerja agar proses administrasi lebih terkoneksi serta mengurangi waktu tunggu masyarakat.

Seperti dikatakan Nurul W warga Sumber Manjing Wetan dirinya adanya pelayanan Quick Service proses 5 Tahunan perpanjangan STNK mobil saya tidak membutuhkan waktu yang lama.

Apa yang disampaikan petugas pelayanan sangat jelas, semuanya sudah diarahkan petugas. Mala yang lama itu saat antri cek phisik kendaraan,” ujar sambil tersenyum.

PENJELASAN : Petugas KB Samsat Talangagung saat memberikan penjelasan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan

Program ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026 yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus 2026.

Seperti dikatakan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Reny, hadirnya program ini untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur sekaligus juga untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sekaligus juga untuk mengakurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah
mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.

“Perlu diketahui Program keringanan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 untuk menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.

“Kami juga menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program ini jangan sampai terlewatkan,” himbaunya.

Perlu diketahui untuk rincian insentif Pemutihan Pajak Jatim 2026 meliputi Bebas Sanksi Administratif yakni pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bebas PKB Progresif berupa penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama.

Diskon Tunggakan Pokok Bagi Buruh berupa pengurangan sebesar 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya khusus bagi buruh pemilik kendaraan roda dua.

Bebas Tunggakan Pokok untuk Kelompok Rentan yakni pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya maksimal Rp500 ribu bagi masyarakat terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online. Serta pemilik kendaraan roda tiga.

Bebas Denda SWDKLLJ yakni pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun yang lalu (denda tahun berjalan tetap berlaku). (fik/*).

Exit mobile version