Pamekasan, Memox.co.id – Fauzan, salah satu narapidana terorisme yang berada di Lembaga Pemasyaraatan kelas II-A Pamekasan resmi dibebaskan dengan bersyarat, Rabu (11/1/23). Pembebasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu disaksikan petugas Lapas Pamekasan, BPNT, Densus 88, Kodim 0826 dan Polres Pamekasan.
Dikatakan oleh Kasi Binadik Lapas Kelas II-A Pamekasan Ach Suwifi, pembebasan terhadap terduga terorisme atas nama Fauzan tersebut sudah memenuhi unsur syarat.
“Sebelumnya, kami itu sudah kordinasi dengan para penegak hukum terkait untuk pembebasan terorisme ini. Namun, pembebasan tersebut bukan berarti lepas dari pengawasan pemerintah atau penegak hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Fauzan selaku narapidana dengan kasus terorisme menyampaikan rasa senang atas pembebasan tersebut, lantaran sudah tidak sabar untuk menjumpai keluarganya.
“Saya ucapkan terima kasih atas pembinaan yang telah diberikan terhadap saya dengan baik selama saya berada di sini. Dan semuga menjadi hikmah dan pelajaran bagi saya pribadi untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya. (Udi/ono)
