Kota Malang, Memoc.co.id – Setelah menjalani penahanan tepat 100 hari, terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) Pemkot Malang, warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (9/5/2019) siang, divonis bebas murni di PN Malang. Putusan bebas ini sangat melegakan dikarenakan sebelumnya JPU telah menuntut Dandung selama 3 tahun penjara dan tuntutan 10 bulan penjara kepada Andriono.
Baik Dandung maupun Andriono dalam kasus ini tidak terbukti bersalah hingga majelis hakim memutus keduanya dengan putusan bebas. Majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa kerugian PT STSA karena Amin Suhardi tidak melunasi pembayaran pembelian ttanah milik PT. Dengan demikian, kasus ini terjadi karena Amin kurang bayar ke PT bukanlah karena kesalahan terdakwa. Sedangkan terkait pemalsuan tanda tangan pada AJB dan surat kuasa pembuatan sertifikat, tidak menimbulkan kan kerugian. Dikarenakan ahli waris tidak merasa dirugikan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar majelis Hakim. JPU Dewa Awatara SH, usai pembacaaan putusan bebas ini, langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, Dandung dan Andriono setelah persidangan langsung sujud sukur di ruang persidangan. Begitu juga dengan pihak keluarga, tangis haru mewarnai vonis bebas Dandung dan Andriono. Bagaimana tidak, atas laporan PT STSA ini, Dandung dan Andriono telah ditahan di LP Lowokwaru selama 100 hari. Secara materiil dan imateriil, mereka merasa sangat dirugikan atas laporan PT STSA.
Namun apakah nantinya pihak Dandung dan Andriono bakal menempuh jalur hukum karena telah dirugikan, pihakny masih akan membicarakannya dengan penasehat hukumnya masing-masing.
Sumardhan SH, kuasa hukum Andriono menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak bersalah. “Bahwa dari awal unsur tindak pidananya tidak terpenuhi. Semestinya yang yang dituntut itu Amin Suhardi Atau Djoni Wijaya. Hal itu karena Amin tidak membayarkan uang yang sudah dibayar oleh masyarakat. Masyarakat sudah lunas pembayaran, namun oleh Amin tidak diserahkan ke PT. Terkait tanda tangan yang dipalsukan adalah tanda tangan ahli waris. Disini, ahli waris tidak merasa dirugikan. Putusan bebas murni ini sudah tepat, karena klien kami memang tidak terbukti bersalah,” ujar Sumardhan.
Sumardhan juga menjelaskan, bahwa harusnya JPU tidak melalukan kasasi jika mengacu pada Pasal 244 KUHAP. ” Sesuai Pasal 244 KUHAP, harusnya jaksa tidak boleh kasasi. Sebab Pasal 244 KUHAP menjelaskan bahwa putusan bebas murni, JPU tidak boleh kasasi. Untuk langkah selanjutnya akan kami bicarakan dengan klien,” ujar Sumardhan.
Sementara itu, Haris Fajar Kustaryo SH, penasehat hukum Dandung, mengatakan bahwa kasua ini murni perdata ” Pelapor datang melapor ke polisi karena Amin tidak bayar pembelian tanah di PT. Namun dalam perjalanan, klien kami yang malah dijadikan tersangka. Putusan bebas murni ini sudah selayaknya. Apakah nantinya kami akan menempuh jalur hukum atau tidak, akan kami pertimbangkan. Karena secara imateriil dan materiil, klien saya sangat dirugikan. Apalagi klien saya adalah seoarang ASN, nama baiknya sangat dirugikan,” ujar Haris.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.
Keduanya didakwa oleh JPU terkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersebut dari Amin Suhardi. (gie/jun)
