Kota Kediri, Memox.co.id – Melanggar protokol kesehatan (Prokes) sebuah restoran cepat saji yang berada di lantai dasar Kediri mall disegel Satpol-PP Kota Kediri, lantaran melanggar Perwali Kota Kediri No 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes, Rabu siang (09/06/2021).
Kasatpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono mengatakan, kerumunan yang terjadi di Mc’donald yang berada di jalan Hayam Wuruk tersebut akibat penanggung jawabnya lalai tidak mengingatkan pengunjungnya untuk mematuhi Prokes. “Kita mendapatkan aduan masyarakat kemudian Bersama Polresta kita tindak lanjuti, dan kita tutup selama 3 hari,” ujarnya Rabu sore.
Baca juga: Wajib Bawa Surat Rapid, 25 Ribu Santri Ponpes Lirboyo Kembali ke Pondok Secara Bertahap
Lebih lanjut Eko menyampaikan, dari hasil Pulbaket yang dilakukan Petugas diketahui berkerumunya pengunjung di gerai makan cepat saji tersebut lantaran ada promo secara nasional, akan tetapi di daerah tidak siap. “Akibatnya, terjadi penumpukan pengunjung yang menyebabkan kerumunan,” tambah Eko.
Sementara itu pantauan langsung di lokasi, nampak banyak pengunjung putar balik lantaran tempatnya makan disegel.
Ketika dikonfirmasi, salah satu karyawan gerai tersebut enggan menjelaskan dan mengatakan kalau pimpinannya sedang di kantor Satpol PP. “Maaf mas penanggung jawabnya lagi dibawa ke kantor,” ucapnya. (mad/im/mzm)






