Langgar PPKM Darurat, Dua Warkop di Jember Dipasangi Police Line

Langgar PPKM Darurat, Dua Warkop di Jember Dipasangi Police Line
Tim berjuluk Covid Hunter itu, terpaksa memasang 'Police Line' (garis polisi, red), pada dua warung kopi (Warkop) yang dianggap melanggar aturan PPKM Darurat.

Jember, Memox.co.id – Tindakan tegas terhadap kafe ataupun warung kopi yang melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akhirnya mendapat sanksi tegas dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember.

Tim berjuluk Covid Hunter itu, terpaksa memasang ‘Police Line’ (garis polisi, red), pada dua warung kopi (Warkop) yang dianggap melanggar aturan PPKM Darurat.

Selanjutnya pemilik atau pengelola Warkop yang melanggar aturan itu. Akan dikenai tindak pidana tipiring. Dengan sanksi pidana 3 bulan, sanksi administratif, atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Tapi itu nanti hakim di pengadilan yang menentukan,” kata Kabid penegakan produk hukum daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo, saat dikonfirmasi ditengah Sidak yang dilakukan, Rabu (7/7/2021) malam.

Tindakan tegas itu dilakukan, lanjut Erwin, karena dari Sidak yang sudah 3 kali dilakukan, termasuk pemberitahuan lewat sarana mobil keliling. Pemilik kedua warkop tetap nekat beroperasi dan mengabaikan penerapan PPKM Darurat.

Sehingga Satgas Covid-19 memberi tindakan keras langsung disegel, dengan pemasangan police line. Apalagi di dua warkop tersebut, diketahui ada belasan pengunjung yang sedang berkumpul dan tidak memakai masker.

“Kami beri surat teguran untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha (Pemilik Warkop) kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring. Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi,” ulasnya.

Lanjut Erwin, untuk Tim Covid Hunter Satgas Covid-19 Jember itu, terdiri unsur gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Yang melakukan penertiban selama PPKM Darurat diberlakukan. “Kegiatan sejenis secara simultan kita lakukan terus menerus di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Terpisah, Bupati Jember Hendy Siswanto berharap, masyarakat tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat. “Untuk perusahaan nonesensial semua banyak yang sudah tutup ini. Hanya saja apotek tetap diperbolehkan buka 24 jam, sesuai dengan peraturan,” jelas Hendy. (ark/tog/mzm)