MEMOX.CO.ID – Ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (2/3/2026).
Berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, tercatat sebanyak 108 gerai KDMP sedang dan/atau telah dibangun. Dari jumlah tersebut, 17 gerai telah rampung 100 persen, sementara sisanya masih dalam proses pembangunan dengan progres bervariasi.
Namun, hingga saat ini tidak satu pun gerai KDMP tersebut memiliki izin PBG. PBG merupakan perizinan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga izin dasar yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.
“Izin dasarnya ada PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lingkungan, dan PBG,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Menurut Didik, PKKPR berkaitan dengan kesesuaian tata ruang. Setelah itu, pelaku pembangunan wajib mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua izin tersebut menjadi dasar untuk mengajukan PBG.
Didik mengakui, hingga kini izin PBG untuk gerai KDMP di Bondowoso memang belum ada. Meski demikian, ia menyebut dalam praktiknya terdapat mekanisme bangunan eksisting, yakni bangunan yang sudah terlanjur berdiri dapat tetap diajukan PBG-nya.
“Secara teori tidak boleh membangun sebelum PBG selesai. Idealnya izin PBG harus terbit lebih dulu, baru pembangunan dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Bagian Tata Bangunan dan Perumahan Perkim Ciptaru Bondowoso, Belly Dwi Susanto, menjelaskan alur pengajuan PBG harus melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).
Pelaku usaha terlebih dahulu mengurus izin usaha melalui OSS. Setelah itu akan keluar kajian tata ruang dan kajian lingkungan. Jika dinyatakan sesuai, barulah dapat mengajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Di aplikasi SIMBG harus dipastikan sudah memiliki PKKPR, RTR atau KRK. Setelah itu masih ada persyaratan umum dan teknis, seperti data pribadi, kajian tata ruang dan lingkungan, gambar arsitektur, struktur, hingga NIB,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi agar proses PBG dapat berjalan. Jika belum lengkap, pengajuan tidak dapat diproses.
Ia menegaskan, secara aturan PBG harus dimiliki sebelum pembangunan dimulai. Namun, dalam sistem juga tersedia opsi pengajuan untuk bangunan eksisting.
“Tujuan utama PBG adalah menjamin keselamatan pengguna bangunan, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun keselamatan lainnya,” pungkasnya.(rif/syn)






