Jakarta, Memox.co.id – Sebanyak 108 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Utara, merekapun diberi sanksi berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui hotline Team Tiger Polres Jakarta Utara.
“Total 108 orang akan kita serahkan ke Pemkot Jakarta Utara untuk menerima sanksi pelanggaran PSBB,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara.
Ratusan orang itu ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda. 101 orang diamankan saat penggerebekan tujuh kafe remang -remang di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara itu, dalam waktu yang sama, sebanyak tujuh remaja di ciduk saat berkumpul di pinggir Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara kepada 108 orang tersebut.
“Kami akan kenakan sanksi berupa kewajiban mereka untuk merawat dan membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara sebagaimana yang diatur dalam Pergub 41/2020,” pungkasnya. (fik)
