Hukum  

Lakukan Aksi Vandalisme, Polisi Bekuk 3 Mahasiswa di Malang

Jakarta, Memox.co.id –  Tiga orang mahasiswa dibekuk jajaran Polresta Malang terkait aksi vandalisme mencoret-coret dinding milik orang lain dengan nada provokasi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan aksi vandalisme ketiga mahasiswa itu dilakukan di 6 tempat kejadian perkaradi Kota Malang, Rabu (22/04/2020).

“Saat ini 3 tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 April 2020 di rutan Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, motif melakukan aksi vandalisme keren tidak terima dengan kaum kapitalis dan sengaja memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalis.

“3 tersangka memiliki motif merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalis yang dirasa merugikan masyarakat,” ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga pelaku, diantaranya 3 buah handphone, 2 sket tulisan terbuat dari karton dengan tulisan tegalrejo melawan Kapitalis, 1 buah pilox warna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (hum/fik)