NAMA | MAGHFIROH |
NIM | 20241041010033 |
KELAS | FARMASI A |
Profesi Apoteker merupakan jenjang yang wajib kita tempuh
MEMOX.CO.ID – Profesi Apoteker merupakan jenjang yang wajib kita tempuh setelah menjalani masa kuliah S1 Farmasi. Profesi Apoteker adalah jenjang yang lebih tinggi dari S1 Farmasi karena kewenangan yang ada dalam Profesi Apoteker lebih luas di bandingkan dengan S1 Farmasi. Profesi Apoteker memiliki jenjang yang lebih luas untuk pekerjaan dibandingkan dengan hanya S1 Farmasi. Salah satu prospek kerja untuk Profesi Apoteker adalah bisa menjadi penanggung jawab apotek sedangkan kalau hanya lulusan S1 Farmasi tidak bisa untuk menjadi penanggung jawab apotek.
Menurut Prof Dr Mangestuti Agi MS Apt (Event Tahun Emas Farmasi UNAIR, 28 Juni 2013) “Jadi, sarjana ilmu farmasi bukan apoteker, tapi dia menjadi peneliti farmasi yang bekerja pada industri dan lembaga penelitian. Selama ini, peneliti di industri farmasi berasal dari apoteker, tentu hal itu tidak boleh lagi, karena sarjana ilmu farmasi akan dicetak dengan standar tertentu,”
Di Indonesia sudah banyak mencetak para lulusan Farmasi tetapi tidak banyak dari dari lulusan Farmasi itu bisa dan mau melanjutkan untuk jenjang Profesi Apoteker. Mereka tidak bisa melanjutkan untuk jenjang Profesi Apoteker tersebut karena ada beberapa alasan, salah satunya yang menjadi alasannya yaitu banyak perguruan tinggi negeri maupun swasta tidak banyak yang menyediakan kouta untuk jurusan Profesi Apoteker, bahkan minim kampus yang menyediakan Profesi Apoteker, sehingga banyak lulusan S1 Farmasi yang tidak dapat melanjutkan untuk jenjang Profesi Apoteker karena kouta yang tersedia dengan peminat yang ada sangat berbeda jauh. Alasan dari beberapa kampus tidak menyediakan untuk jurusan Profesi Apoteker yaitu syarat untuk mendirikan jurusan tersebut sangat ketat. Standar untuk menjadi apoteker ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Hingga akhir tahun 2021, hanya 52 dari 213 institusi pendidikan tinggi dengan program studi S1 Farmasi terakreditasi LAM-PTKes yang menyediakan pendidikan profesi apoteker. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan apoteker yang berkualifikasi di Indonesia”. Menurut keputusan mentri kesehatan Budi Gunadi Sadikin (KeMenKesRI, 2023)
Di Indonesia lulusan Profesi Apoteker sangat krisis sehingga terjadi kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan yang ada. Di Indonesia mengalami kekurangan apoteker terutama di daerah terpencil, selain itu pendistribusian lulusan apoteker yang tidak merata dimana banyak lulusan apoteker dari universitas yang berstandar tinggi yang tidak mau memenuhi kebutuhan pasar, sehingga berpotensi mengganggu kualitas layanan kesehatan yang di terima masyarakat. Selain itu hanya apoteker yang bisa mengembangkan pembuatan untuk obat dan obat tradisional. Karena jika hanya lulusan farmasi tidak bisa membuat obat hanya bisa menganalisis dan melayani obat.
Menurut keputusan mentri kesehatan Budi Gunadi Sadikin (KeMenKesRI, 2023) “Seorang apoteker memiliki peran penting yang bertanggung jawab atas pembuatan, pengendalian mutu, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat. Seorang apoteker juga melayani resep dokter, memberikan informasi obat, serta berkontribusi dalam pengembangan obat dan obat tradisional.”
Selain dari persyaratan secara administrasi ada persyaratan lain seperti fasilitas pembelajaran kurikulum yang harus di ikuti, fasilitas yang harus di sediakan hingga kualifikasi dosen yang harus memenuhi syarat tertentu untuk memastikan bahwa lulusan yang di hasilkan berkualitas. Tingginya standar tersebut membuat banyak universitas yang tidak dapat menyelenggarakan program Profesi Apoteker sehingga mengurangi jumlah lulusan yang siap untuk berkarir di bidang ini. Selain itu juga banyak universitas yang mungkin kekurangan laboratorium yang lengkap, sehingga hal ini di persiapkan untuk memastikan bahwa lulusan yang di hasilkan berkualitas dan mampu bersaing di pasar kerja. Menciptakan seorang apoteker yang mampu mengembangkan temuan tentang pembuatan berbagai bahan obat supaya negara kita tidak impor bahan obat dari luar negeri, karena negara kita masih banyak bergantung bahan obat dari luar negeri. Indonesia banyak mengimpor bahan obat salah satunya dari negara China dan India.
Menurut Prof. dr. Iwan Di Prahasto,M.MED.Sc., Ph.D (30 November 2011) “Inilah yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang posisi tawarnya relatif tidak menguntungkan dalam menetapkan kebijakan obat di tingkat regional, apalagi dunia”.
Kurangnya lulusan Profesi Apoteker juga menyebabkan Indonesia impor bahan obat ke luar negeri. Dalam industri farmasi pembuatan obat hanya dapat dilakukan oleh lulusan Profesi Apoteker dan spesalisnya. Untuk lulusan S1 farmasi hanya bisa meracik dan pemberikan pelayanan obat.
Di Indonesia hanya ada 46 Universitas yang menyediakan jurusan Profesi Apoteker. Saat ini jumlah program studi Profesi Apoteker hanya 22% dari jumlah program studi S1 Farmasi. Diisni menandakan bahwa memang di Indonesia ini sangan kurang sekali untuk tenaga kesehatan apoteker, dan ini menghambat pemerataan tenaga kesehatan apoteker di Indonesia.
Dalam menghadapi tantangan ini ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan jumlah universitas yang menyediakan program profesi apoteker:
- Peningkatan dukungan pemerintah
Pemerintah perlu memberikan dukungan lebih besar kepada universitas yang ingin membuka program profesi apoteker. Dukungan ini bisa berupa bentuan financial untuk meningkatkan fasilitas, pelatihan dosen dan dukungan dalam akreditasi.
- Kerja sama dengan industri
Universitas perlu menjalin kerja sama dengan industri farmasi untuk memastikan kurikulum yang di ajarkan relevan dengan kebutuhan pasar. Kerja sama ini juga dapat mencakup program magang bagi mahasiswa sehingga mereka mendapatkan pengalaman praktis sebelum lulus.
- Peningkatan infrastruktur
Infrastruktur pendidikan seperti laboratorium dan fasilitas pembelajaran itu sangat penting untuk meningkatan kualitas pendidikan. Universitas yang tidak memilii fasilitas yang memadai harus mencari cara untuk meningkatkan infrastruktur mereka agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
- Pendidikan berkelanjutan untuk dosen
Dosen yang mengajar profesi apoteker perlu terus di perbarui pengetahuannya tentang perkembangan terbaru dan mendalam dibidang farmasi. Program pelatihan berkelanjutan dapat membantu dosen tetap relevan dalam pengajaran mereka. (Mag)