Upaya penyisiran yang dilakukan kepolisian ternyata membuahkan hasil, petugas patroli gabungan dan unit reserse berhasil menghentikan pelarian tersangka YS yang melintas di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, kabupaten Malang, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, tersangka YS sedang mengendarai motor Honda Scoopy sekaligus membawa sebuah sepeda angin hasil curian yang diikat menggunakan tali plastik. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Turen guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka YS terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Gondanglegi. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dihadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa (9/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, tersangka YS kemudian mengambil motor milik korban dan sebuah sepeda angin lalu melarikan diri melalui pintu depan. (*)






