Hukum  

Kuasa Hukum : Dakwaan Ini Menyesatkan

SIDANG : Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, beberapa waktu lalu. (ist)

Ahmad Dhani Diringankan Saksi Ahli

Surabaya, Memo X
Sidang lanjutan terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian ‘idiot’ oleh Ahmad Dhani Prasetyo digelar Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, Selasa (19/2).
Politisi Partai Gerindra itu datang sekitar pukul 13.45 dengan pengawalan ketat kepolisian. Sebelum turun dari mobil tahanan, Dhani sempat memberikan gestur tangan dua jari.
“Ngene gak oleh (mengacungkan dua jari), jadi ngene ae (mengepalkan tangan),” ucapnya, sembari masuk ke ruang sidang.
Agenda sidang kali ini mendengarkan tiga keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani. Ketiga saksi tersebut yakni, Teguh Arifyadi yakni ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Jakarta dan Mamet asisten Ahmad Dhani.

Dalam proses sidang, Teguh Arifyadi saat ditanya ketua kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara soal subtansi ‘seseorangan’ dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Pasal 27 ayat 3 harus merujuk 310 311? Artinya harus dikaitan unsur 310, 311. Itu adalah pencemaran dengan menuduhkan perbuatan seseorang. Itu absolut seseorang atau perkumpulan bisa? Atau badan hukum bisa?,” tanya Aldwin.
“Merujuk (Pasal) 310, 311 ditujuhkan pada seseorang kalau baca Dari R Soesilo dan beberapa praktisi lainnya yang dimaksud seseorang itu perseroangan. Bukan badan hukum atau pemerintah atau perkumpulan atau organisasi. Maka itu seseorang adalah Naturaly person,” kata Teguh dalam persidangan.
Sementara itu, Aldwin menimpali dengan bertanya terkait kasus Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep. “Saya pernah mendengar dengan kasus anak Pak Presiden kalau enggak salah (ujaran) ‘ndeso’ Pasal 27, bagaimana?,” imbuh Alwin.

Teguh menjawab, dalam perkara Kaesang itu tak masuk dalam delik Pasal 310, 311 tentang pencemaran nama baik. Melainkan, delik Pasal 315 tentang penghinaan ringan. “Kaesang tidak sampai tahap aduan, di SP3. Waktu untuk dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan saya dimintai pendapat apakah ‘ndeso’ apakah delik pidana pasal 310 311? Bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh anjing, asu bukan 310, 311 tapi 315 KUHP,” ujarnya Teguh.
Lanjut, Aldwin bertanya terkait jeratan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tidak bisa Dijerat 310 311? Lantas Teguh menjawab, “dalam pemahaman kami tidak bisa,” jelas Teguh. “Ada tidak pasal dengan pengihaan itu?” timpal Aldwin. “Pasal 315, itu pun banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan,” jawabnya.
“Inti deliknya (Pasal 310 Pasal 311) harus menunjukkan perbuatan,” tambahnya.
Sementara, saat kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya menanyakan perihal transmisi video terdakwa ke grup WhatsApp dengan menyebut kelompok massa Koalisi Bela NKRI. Teguh menolak menjawabnya. “Maaf saya tidak masuk ke pokok perkara,” terang Teguh.
Sementara itu usai sidang, saksi ahli lainnya Chair Ramdhan mengatakan dalam kasus Dhani ini, kesengajaan sebagai pertanda utama dalam bentuk kesalahan tidak dapat dibuktikan, dikongkretkan dan diobjektifkan dalam dakwaan.
Ia menganggap, ini bukan hanya terjadi dalam kasus Ahmad Dhani saja, hampir semua tindak pidana yang didakwakan JPU tidak mampu mengobjektifkan mengkonkretkan unsur subjektif berupa kesengajaan.
“Karena unsur subjektif ini dalam bentuk kesengajaan itu disebut secara esplisit sehingga wajib bagi JPU untuk menguraikan mengobjektifkan unsur dan dakwaan,” urainya.
Sedangkan kuasa hukum Aldwin Rahadian Megantara bernafas lega, lantaran kedua saksi tersebut meringankan kliennya.
“Jadi alhamduliah dua ahli dari menyatakan dengan lugas dan tegas berdasarkan sisi akademis keahlihannya bahwa memang untuk perkara ini Mas Dhani tidak bisa dijerat oleh pasal 27 ayat 3,” katanya.
Kata dia, ahli hukum ITE jelas bahwa pasal tersebut harus merujuk pada 310, 311. Jadi harus delik aduan absulute orang perorangan mutlak naturalic person, bukan badan hukum atau perkumpulan.
Jadi ketika pelapornya itu bukan orang atau perseorangan itu tidak bisa jadiharus dibuktikan dulu unsur 310, 311. “Begitupun membantah keterangan dari ahli sebelumnya yang dari JPU dari dinas yang lulusan S1 kimia itu dipersyaratkan UU. Dijadikan ahli tidak kompeten maka dari itu kami menolak,” ungkap Aldwin.
Ia bersikukuh, norma hukum induknya 310, 311 itu harus terpenuhi. Pertama delik delik absulutnya , dua orang perseorangan menjadi korban bukan badan hukum dan terakhir perbutannya menuduhkan perbuatan.
“Kalau itu saja tidak bisa dibuktikan maka Ahmad Dhani tidak bisa dijerat. Jadi dakwaan ini menyesatkan dan sudah seharusnya nanti kita serahkan kepada majelis hakim saya yakin seobjektif mungkin memutuskan bahwa tidak selayaknya perkara ini dijerat oleh pasal 27 ayat 3,” pungkasnya. (sur/ano)