Indeks

KPU Kota Malang Sukses Gelar Debat Perdana Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024

Ft: Debat pertama KPU Kota Malang yang diikuti tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.(MemoX/fat)
Ft: Debat pertama KPU Kota Malang yang diikuti tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.(MemoX/fat)

Malang, MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyelenggarakan Debat Publik Pertama Calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang, dengan tema ” Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memajukan daerah. Debat digelar di Hotel Grand Mercure, Kota Malang, Sabtu (26/10/2024) Malam.

Debat diikuti oleh tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Malang, yakni nomor urut satu Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (Wali), nomor urut dua Heri Cahyono – Ganis Rumpoko dan nomor urut tiga Moch. Anton – Dimyati Ayatullah (Abadi).

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib sangat bersyukur debat pertama ini terselenggara dengan lancar. Pasalnya ini merupakan fasilitas dari KPU untuk masyarakat dapat melihat visi misi dari para calon pemimpin Kota Malang.

Pihaknya mengungkapkan untuk mekanisme debat tiga Paslon memang sedikit rumit dibandingkan dengan Paslon yang yang berjumlah genap. Akan tetapi akan menjadi evaluasi tersendiri bagi KPU Kota Malang bersama tim perumus dan panelis dalam melaksanakan debat ke dua nantinya.

“Memang dengan 3 paslon mekanisme debat agak sedikit lebih rumit daripada paslon yang genap. Oleh karena itu kedepan akan kami perbaiki dan sudah kami evaluasi dengan tim perumus dan panelis. Ada beberapa yang perlu di perbaiki agar lebih mudah di pahami aturannya dan mudah dilaksanakan,”tandasnya.

Toyib juga mengungkapkan untuk debat masing-masing paslon mempunyai hak yang sama untuk memberi jawaban dan tanggapan.”Sebenarnya secara aturan tidak ada masalah. Karena semua pasangan calon mendapatkan hak yang sama. Akan tetapi kurang mudah dipahami aturannya,”tungkasnya.

Sementara itu, dirinya berharap agar selama debat berlangsung para pendukung masing-masing paslon dapat sepenuhnya mengendalikan suara. Karena aturannya sudah jelas akan tetapi mekanisme penerapan belum dapat dilakukan secara efisien.

“Lebih lanjut, terkait waktu debat dilakukan selama 180 menit dan dikurangi 30 menit untuk iklan layanan. Jadi efektif debat itu bisa dilaksanakan maksimal 150 menit hal tersebut sesuai juknis,”imbuhnya.(fat)

Exit mobile version