KPU Kabupaten Malang Terima LADK Dua Paslon, Terendah Gunawan-Umar

FT. M Sanusi dan Lathifah Shohib kiri, Gunawan Wibisono dan dokter Umar Usman kanan saat pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang. (MemoX/nif).
FT. M Sanusi dan Lathifah Shohib kiri, Gunawan Wibisono dan dokter Umar Usman kanan saat pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2024-2029.

Laporan Awal Dana Kampanyenya atau LADK pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Malang ini, tertinggi berada pada Paslon nomor urut satu.

“Dana awal yang sudah masuk Rp 200 juta untuk pasangan calon nomor urut satu. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua hanya Rp 200 ribu di LADK,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika saat ditemui Kamis (3/10/2024).

Seperti diketahui, pasangan calon nomor urut satu yakni petahana M Sanusi dan Lathifah Shohib atau disingkat SaLaf. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua yakni H Gunawan Wibisono dan dokter Umar Usman disingkat GUS.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang itu menambahkan, setelah pengumuman hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 selesai, maka dilanjutkan tahapan periode pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Terkait sumbangan anggaran dana kampanye, Dika menyatakan ada ketentuan yang harus dicermati oleh setiap pasangan calon.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

“Sehingga keseluruhan, maksimal dana kampanye Rp 100 miliar,” pungkasnya. (nif).