KPU Kabupaten Malang Evaluasi Tingkat Partisipasi Masyarakat yang Turun 0,3 Persen

FT. Salah satu pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara. (MemoX/nif).
FT. Salah satu pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan evaluasi terkait tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kemarin. Pasalnya dari draf kasar yang diterima KPU, tingkat partisipasi masyarakat menurun dibandingkan Pilkada 2020 lalu.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat itu menurun 0,3 persen dibandingkan Pilkada 2020 lalu.

“Memang kami belum menghitung. Tetapi draf kasar yang kami terima kemarin di angka 60,01 persen. Memang ada penurunan 0,3 dibanding Pilkada 2020 lalu,” katanya.

Yang mana, pada Pilkada 2020 lalu, partisipasi pemilih sekitar 60,48 persen. Sehingga, dari data pemilih sebanyak kurang lebih 2.008.544 pemilih, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak kurang lebih 1.214.787.

Tetapi pada Pilkada kali ini, dari 2.060.576 daftar pemilih, yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak kurang lebih 1.237.260.

Dika sapaan akrabnya Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, penyebab menurunnya tingkat partisipasi pemilih ini dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya, dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu lebih banyak dibandingkan Pilkada 2020 lalu.

“Kemarin pada Pilkada 2020 di satu TPS ada 400 pemilih paling banyak, sekarang di satu TPS ada 600 pemilih. Maka hal itu akan berdampak pada keberadaan TPS yang dirasa terlampau jauh dari rumah masyarakat,” katanya.

Selain itu, juga banyak C Pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih banyak yang dikembalikan. Apakah karena memang data pemilih itu sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau sudah pindah pilih atau pindah domisili ke tempat lain. Maka ini, lanjut Dika, yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Namun, petugas kata Dika, sudah mengirimkan C Pemberitahuan kepada masyarakat sesuai domisili. Dan pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa C Pemberitahuan dan KTP elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kalau sesuai DPT kita menyiapkan C Pemberitahuan sesuai DPT, tapi ketika tidak tersampaikan, terus kemudian sudah pindah atau tidak dapat ditemui, mereka yang tidak dapat ditemuai bisa jadi tidak menerima C Pemberitahuan menganggap tidak perlu datang ke TPS. Padahal yang sudah terdaftar di DPT, itu cukup dengan KTP elektronik atau IKD itu bisa datang ke TPS,” pungkasnya. (nif).