KPU Kabupaten Malang Coret 2 Caleg DPRD Kabupaten

Petugas KPU Kabupaten Malang, Marhaendra.

MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, mencoret dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malang. Padahal, dua nama itu sudah tercetak surat suaranya dilembaran surat suara pemilu 2024.

Mereka yang harus tersingkir dalam kontestasi politik tersebut yakni, Yoyok Eko Ermawan caleg nomor urut 7 dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (Dapil) 4 wilayah Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Wonosari.

Kemudian Dhidhik Prasetyo caleg nomor urut 5 dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Malang 2 wilayah Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen, Tirtoyudo.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika Selasa (30/1/2024) kemarin menerangkan, pencoretan DCT itu sesuai dengan keputusan KPU nomor 793 tahun 2024.

“Keputusan tersebut berisi tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 583 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Pasalnya, kedua caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam mengikuti pesta lima tahunan. Misalnya, Yoyok Eko Ermawan caleg nomor urut 7 dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) 4, ia dicoret dikarenakan tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa yang merupakan pekerjaan wajib mundur.

“Sehingga terpaksa dicoret dari DCT,” tegasnya.

Selanjutnya, DCT dari Partai Gerindra dapil Kabupaten Malang 2 nomor urut 5 atas nama Dhidhik Prasetyo Sudarmo itu, ia dicoret lantaran telah meninggal dunia sebelum masa pencoblosan.

Walaupun nama-nama tersebut sudah tercetak di surat suara DPRD Kabupaten Malang, maka, bagi yang mencoblos dua caleg itu, perolehan suara dialihkan ke perolehan partai politik (Parpol). Artinya tidak akan hilang sepenuhnya.

Namun demikian, Dika mengaku, akan memberikan pengumuman kepada masyarakat. Juga pada saat masa pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan hal yang sama bahwa dua nama tersebut tidak memenuhi syarat.

“KPPS akan menyampaikan pengumuman di TPS yang sesuai dapil tempat kedua DCT, bahwa yang bersangkutan ini tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (nif)