Malang, MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai berikut.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malang juga Nomor 1825 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 % atau 99.637 dari 1.532.873 suara sah hasil Pemilu DPRD kemarin,” katanya, Sabtu (24/8/2024).
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran sendiri, akan dibuka mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut. Pada hari Selasa, 27 Agustus sampai Rabu, 28 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan dibukan mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.
Sedangkan hari Kamis 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen.
Dika menambahkan, Cabup-Cawabup harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kemudian selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; berusia paling rendah 25 tahun; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Selanjutnya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali terpidana itu melakukan tindak pidana kealpaan atau dalam pengertian pidana dalam hukum positif hanya karena mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Kemudian telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Selanjutnya belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama; berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, selain persyaratan di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. (nif/mzm).
