MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang buka pendaftaran Calon Bupati Cabup dan Wakil Bupati Cawabup Kabupaten Jombang Tahun 2024.
Pendaftaran ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1447 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik.
Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 52.479, Sabtu (24/08/24)
“Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Selasa sampai Rabu tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 08.00 – 23.59 WIB. Tempat pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Kabupaten Jombang Jalan KH.Romly Thamim Sumbermulyo Jogoroto – Jombang,” jelas Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur.
Selanjutnya ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh Cabup dan Cawabup tahun 2024 antara lain a sampai s yakni :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
Selain itu, persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan yakni
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Jombang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Jombang.
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Jombang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format melalui PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, bit.ly/PermohonanSilonkadaJombang.
KPU Kabupaten Jombang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon.
Dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Tahun 2024 dapat menghubungi Alamat email : tekmaskpujombang@gmail.com, atau Nomor 082233430043 (Dina), dan bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Jombang. Pungkasnya. (wis)