KPU Gelar Pengundian, Inilah Nomor Urut Pilwali Malang

Ft: Tiga paslon dengan nomer urut 1 Wahyu-Ali, 2 HC-Ganis dan 3 Abah Anton-Dimyati.(MemoX/fat)
Ft: Tiga paslon dengan nomer urut 1 Wahyu-Ali, 2 HC-Ganis dan 3 Abah Anton-Dimyati.(MemoX/fat)

Malang, MEMOX.CO.ID – Tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang pada Pilkada Kota Malang tahun 2024 telah mendapatkan nomor urut hasil dari pengundian dan penetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Senin (23/9/2024).

Dari hasil undian yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib bahwa paslon calon wali Kota Malang dan wakil wali Kota Malang Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin mendapat nomor urut 1. Lalu, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.

Pengundian nomor urut dihadiri jajaran partai politik pengusung, relawan, maupun simpatisan palson. Selain itu, hadir pula jajaran Bawaslu Makassar, Forkopimda Makassar, serta undangan lainnya.Proses pengundian dan penetapan nomor urut paslon ini berlangsung semarak. Para pendukung dari masing masing paslon antusias bersorak-sorai.

Toyib mengatakan, dari hasil pengundian maka ketiga pasangan sudah memiliki nomor urut resmi untuk berlaga di ajang Pilkada Kota Malang 2024. Ia mengungkapkan setelah ini akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mempersiapkan masa kampanye.

“Kami juga melakukan persiapan masa kampanye. Sebelum persiapan masa kampanye, kami melakukan koordinasi sekaligus sosialisasi terhadap semua paslon terkait dengan aturan kampanye,”tandasnya.

Pada tanggal 25 September Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dapat memulai untuk kampanye. Mengenai jadwal kampanye KPU Kota Malang akan mengkoordinasikan melalui rapat sesuai PKPU kampanye. Termasuk koordinasi dengan LO Paslon, Forkopimda mengenai titik-titik yang dapat dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

“Itu penting karena nanti pada sosialisasi dan penetapan titik-titik yang dapat dipasang APK, itu mempunyai kesepahaman yang sama di masing-masing paslon. Sehingga mulai dari proses kampanye sampai wilayah kampanye, Bawaslu bisa jelas melakukan penindakan jika dibutuhkan. Ini meminimalisir terjadinya kesalah pahaman di masa kampanye,”pungkasnya.

Lebih lanjut, pemasangan APK di titik-titik tertentu akan diatur oleh KPU, akkan tetapi harus memenuhi syarat secara detail. Pihaknya mengatakan regulasi mengenai Pilkada adalah lex Specialis.(Fat)