Kota Malang, Memox.co.id – Korem 083/BDJ bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, menggelar sosialisasi peraturan terkait edukasi dan perlindungan konsumen di Makorem 083/BDJ, Selasa (17/12/19)
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen jasa keuangan, khususnya dalam mengunakan produk jasa keuangan sehingga anggota tidak tertipu oleh investasi bodong.

Danrem 083/BDJ Kol Inf Zainuddin
dalam kata sambutannya yang dibacakan Kasrem 083/BDJ Letkol Arm Budi Santosa, SH, digelarnya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada anggota TNI, PNS dan persit mengenai hak dan kewajiban terkait layanan jasa dan produk jasa keuangan yang dapat dipercaya.
“Selain itu sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuab dan literasi terkait dengan pemanfaatan keuangan untuk investasi yang positif, sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memasarkan produk dan/atau layanan jasa keuangan dengan berbagai cara sehingga seringkali yang disampaikan kepada masyarakat tidak akurat dan tidak jelas, yang berpotensi merugikan masyarakat, Hal ini disampaikan oleh Ibu Reza Sugiarto selaku ketua IIP OJK mewakili Kepala OJK Malang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasrem 083/Bdj Letkol Arm Budi Santoso, S.H., Kasipers Korem 083/Bdj Letkol Kav Mapuzh, S.P.D, ketua istri ikatan pegawai OJK Malang ibu Reiza Sugiarto Kasmuri, para Kasi korem 083/Bdj dan pengurus Persit KCK koorcab Rem 083/BDJ. (fik)






