Hukum  

Koramil 0818/21 Wajak bersama Muspika Gelar Operasi Yustisi

SANKSI: Pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker oleh Muspika Kecamatan Wajak.

Sasaran Masyarakat Tidak Bermasker

Malang, Memox.co.id – Koramil 0818/21 Wajak serta personel Polsek Wajak melaksanakan penegakkan disiplin Prokes (Protokol Kesehatan) di depan Kantor Muspika Wajak Kabupaten Malang, Minggu (03/01/2021).

Giat ini implementasi dari Inpres No 6 tahun 2020, Tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan, maka Koramil 0818/ 21 Wajak melaksanakan kegiatan dimana terdapat aktivitas masyarakat banyak. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu memantau penerapan disiplin warga yang melaksanakan aktivitas dan melintas di Jalan Protokol kantor Kecamatan yang tidak menggunakan masker dengan memberikan teguran berupa sangsi sosial serta dan edukasi kepada warga.

Menurut Danramil Wajak Kapten Inf Joko kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi kegiatan masyarakat yang melintas atau masuk Kecamatan Wajak sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan cegah Covid-19 berjalan sesuai intruksi dari pemerintah.

Untuk wilayah Wajak umumnya masyarakatnya sangat mengapresiasi dengan adanya penegakan disiplin protokol kesehatan cegah Covid-19 yang dilaksanakan karena terkadang masyarakat terlena dan lupa sehingga protokol kesehatan sering terabaikan.

“Oleh sebab itu perlu adanya kegiatan-kegiatan protokol rutin dilakukan sehingga memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Wajak,” pungkas Danramil. (fik)