Kota Blitar, Memox.co.id – Sanca, pria 35 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota. Seorang oknum pemadam kebakaran Kabupaten Blitar tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki 28,74 gram sabu.
Dari tangan Sanca, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 28,74 gram. Sanca diamankan di rumahnya di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu dengan alasan biar kuat dan tak takut api. “Pengakuannya tersebut dilontarkan Sanca usai diciduk petugas satuan reserse narkoba Polres Blitar Kota,” kata AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin (29/8/2021).
Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, sepanjang bulan Agustus 2021 ini, Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika. Dari empat kasus tersebut berhasil diamankan 5 orang pelaku.
“Empat kasus yang berhasil kita ungkap ini masih terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan,” pungkas Kapolres Blitar Kota.
Terpisah, Kasi Damkar Satpol PP Kabupaten Blitar, Tedi Prasojo saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan jika yang bersangkutan pernah menjadi personel Damkar Kabupaten Blitar. Namun beberapa bulan lalu pria yang berstatus pegawai kontrak itu mengundurkan diri dengan alasan ada pekerjaan lain.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (fjr/mzm)
