Indeks

Terjaring Operasi Yustisi, Dua Anak di Bawah Umur Kedapatan Miliki Video Porno

Dua anak lelaki di bawah umur terjaring operasi Yustisi di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar.
Dua anak lelaki di bawah umur terjaring operasi Yustisi di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar.

Blitar, Memox.co.id – Petugas gabungan Polres Blitar Kota, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi Yustisi. Dua anak lelaki di bawah umur terjaring operasi Yustisi di Jalan Ir Soekarno, Kamis (14/10/2020). Keduanya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas enam SD dan SMP. Mereka kedapatan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Ir Soekarno tersebut. Selain itu mereka juga tidak membawa STNK dan SIM serta tidak menggunakan helm.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahcmad Rochan mengatakan, kedua remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan pembinaan dan menunggu dijemput oleh masing-masing orang tuanya. Namun saat dilakukan pembinaan, petugas juga mengecek handphone yang dibawa keduanya. Petugas terkejut saat mengetahui di dalam handphone anak di bawah umur tersebut terdapat puluhan file video porno.

“Karena di dalam hp-nya terdapat banyak video porno, maka orang tuanya dipanggil untuk dilakukan pembinaan,” kata Iptu Ahcmad Rochan.

Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Punjung yang melalukan kegiatan operasi Yustisi menjelaskan, operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Ir Soekarno, karena jalan tersebut menuju wisata Makam Bung Karno, dan banyak pengunjung dari luar daerah.

“Kita lakukan operasi Yustisi disini agar semua taat prokes. Karena seperti kita tahu di Makam Bung Karno banyak pengunjung dari luar daerah,” jelas Iptu Punjung.

Iptu Punjung menambahkan, dari operasi tersebut petugas berhasil menjaring 20 pelanggar yang diberi sanksi dengan teguran tertulis. Sementara tiga orang pengemudi bus pariwisata diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan dilakukan sidang di tempat karena tak pakai masker.

“Hari ini, kami menindak 20 orang dengan teguran tertulis. Semetara tiga pengendara bus pariwisata dikenakan sanksi Tipiring dan sidang di tempat karena tak pakai masker,” pungkasnya. (jar)

Exit mobile version