Komisi I DPRD Banyuwangi Soroti Galian C dan Toko Modern Tidak Berizin

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. (F: Kuryanto, Memo-X)

Banyuwangi, Memox.co.id – Maraknya galian pasir dan batu (galian C) serta toko modern yang diduga tidak berizin. Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bertindak tegas kepada pemilik galian C dan toko modern yang tidak berizin.

Ketua komisi I, Irianto mengatakan saat ini banyak toko modern bermunculan di kabupaten Banyuwangi, diduga toko modern yang berlebel ‘Mart’ tersebut belum memiliki izin. “Hampir di setiap pelosok desa bermunculan toko modern. Dugaan saya toko-toko modern itu belum memiliki izin,” ujar Irianto kepada Memo-X, Selasa (27/7/2021) siang.

Tidak hanya toko modern, kata Irianto, galian pasir dan batu yang saat ini bermuculan juga belum berijin. Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pemkab Banyuwangi untuk menertibkan toko modern dan galian C yang tidak memiliki ijin tersebut. “Bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik kalau usaha tidak berijin dibiarkan,” ungkap ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.

Menurut Irianto, jika pemilik galian C dan toko modern ditanya soalnya ijin-nya alasan proses perijinannya sangat sulit dan berbelit-belit. Padahal, saat ini pemerintah mempermudah proses pengurusan perijinan. “Kalau pemilik galian C dan toko modern ditanya ijin usahanya, alasannya masih diproses, proses pengurusan perijinannya sulit, alasan klasik itu,” selorohnya.

Selain itu, sambung Irianto, pihak pemerintah juga harus luwes dan jangan bertele-tele dalam memproses pengurusan perijinan. Menurutnya, warga yang mengajukan perijinan harus dipermudah, dan jangan sampai dipersulit. “Saya tahu yang menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini yang mengeluarkan pusat. Kalau mau usaha, dan ingin usaha legal ya harus diurus dong. Tidak ada alasan, semua usaha harus berijin, begitu pula dengan ijin toko modern yang belakangnya berlebel Mart itu,” tandasnya.

“Begitu juga jika ada warga yang mengurus perijinan jangan dipersulit. Jika ada kekurangan berkas permohonan ya jelaskan kurangnya apa?, sehingga warga yang mengurus ijin diperhatikan, dan diorangkan,” imbuhnya.

Lanjut Irianto jika usaha tersebut berijin secara otomatis akan membayar pajak. Pajak yang dibayar ini nantinya untuk mendanai pembangunan. “Kalau usaha belum memiliki ijin alias ilegal apakah mereka membayar pajak? ya jelas tidak. Padahal pajak yang dibayarkan oleh pengusaha itu untuk pembangunan,” pungkasnya. (ant/mzm)