Jember, Memox.co.id – Diduga tidak mengantongi ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Mall Larisso yang baru dua hari soft launching mendapat respon dari Komisi B DPRD Jember. Komisi B melakukan Sidak di lokasi, Senin siang (29/3/2021).
Berdasarkan hasil komisi B merekomendasikan penutupan sementara sambil menunggu ijin resmi yang dikeluarkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Jember.
Rekomendasi ini disampaikan ketua komisi B Siswono saat melakukan klarifikasi dengan pihak pemilik mall Larisso, Senin (29/3) siang di Balung.
“Perijinan Mall Larisso masih dalam proses. Karena itu saya sarankan kepada pemilik mall untuk proaktif mengurusi perijinan yang sempat terkatung-katung ke dinas PTSP,”ujarnya.
Dirinya memaklumi bahwa carut marutnya sistem perijinan di Jember terjadi karena pola kebijakan yang terlalu terpusat kepada bupati pada waktu itu. Dampaknya, lanjut Siswono banyak perijinan yang menumpuk hingga sekarang di kantor Dinas PM PTSP.
“Ada ratusan proses perijinan yang hingga kini belum selesai, padahal sudah lama dalam proses pengurusannya. bisa jadi ijin Mall Larisso ini salah satu dari ratusan perijinan yang macet tersebut,” tegasnya.
Agar tidak terjadi polemik, lanjut Siswono, Komisi B merekomendasikan untuk menutup sementara proses kegiatan pembelanjaan mall Larisso sambil menunggu ijin resmi keluar.
Menanggapi persoalan tersebut, Sabdo, pemilik mall Larisso berjanji akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak PTSP agar proses perijinan mall Larisso segera terbit. Hingga berita ini diturunkan, pihak manejemen mall Larisso masih melakukan pembangunan mall yang belum tuntas semua.
Pihak Komisi B sendiri berencana memanggil kepala Dinas PTSP untuk dimintai keterangan terkait beberapa persoalan menyangkut perijinan yang hingga kini masih belum selesai. Termasuk proses pembuatan ijin bagi mall Larisso. (vin/mzm)






