Indeks

Komisi A DPRD Jember Mediasi Sengketa Bacakades Selateng

Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Jember.

Jember, Memox.co.id – Komisi A DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah tokoh masyarakat Desa Selateng. Rapat dengar pendapat (hearing) dilakukan atas pengaduan sejumlah elemen masyarakat terkait kepanitiaan Pilkades Desa Selateng. Rapat dengar pendapat bertempat di ruang Banmus (Badan Musyawarah) DPRD, Kamis (02/09/2021).

Pengaduan dilakukan setelah munculnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pilkades. A. Husri Tamrin, kuasa hukum bakal calon kepala desa bernama Siti Alimatul Jannah yang menuntut dibatalkannya keputusan panitia yang telah meloloskan beberapa bakal calon kades. Keputusan tersebut diduga ada pelanggaran.

Hearing dipimpin ketua Komisi A, Tabroni Adyuta dengan didampingi sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember. Selain itu dihadirkan pula Bukasan, Kasi Pilkades Dispemasdes Kabupaten Jember, PJ Kades Desa Selateng, BPD Desa Selateng, Panitia Pilkades Desa Selateng.

Ketua Komisi A Tabroni menyampaikan, hearing tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah. “Kami DPRD Kabupaten Jember merupakan salah satu fungsi kontrol kepada Pemerintah Kabupaten Jember yang telah bekerja keras untuk membangun Jember kedepannya,” ujarnya.

Tabroni juga menyampaikan jika permasalahan tersebut telah masuk ranah pengadilan maka semua pihak untuk patuh keputusan hukum yang ada. Untuk diketahui Siti Alimatul Jannah telah mendaftarkan gugatan atas keputusan panitia Pilkades ke Pengadilan negeri Jember.

“Jika keputusan Pengadilan Negeri Jember maka harus diselesaikan di Pengadilan Negeri sebab semuanya terverifikasi di Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Di depan rapat, Husni Thamrin selaku kuasa hukum, panitia Pilkades Selateng harus menganulir beberapa nama Cakades. Ada beberapa alasan disampaikan oleh Husni Thamrin diantaranya karena ijasahnya dinilai bermasalah dan menuntut pihak panitia segera menggugurkan pencalonan kedua cakades tersebut karena cacat hukum.

Sehingga jika kedua cakades tersebut gugur sesuai aturan kliennya tidak perlu mengikuti tetulis karena bakal calon hanya 5 orang. Sementara bacakades di Desa Slateng ada 7 orang sehingga harus dilakukan tes tulis.

Komisi A juga mendengarkan penjelasan sejumlah pihak yang diundang dalam rapat. Seperti dengan perwakilan dari Ketua panitia Pilkades Selateng dan BPD Desa Selateng. Pihak Ketua panitia bernama Imam mengatakan, panitia telah menerima laporan kehilangan ijasah dari Cakades petahana M Misu kepada pihak kepolisian. “Kami telah mengecek ijasah yang dilaporkan di buku besar pihak sekolah,” jelas Imam.

Sementara Tabroni kemudian meminta semua pihak bersepakat untuk menyerahkan penyelesaian kepada keputusan pengadilan. Tabroni juga berpendapat, pihak panitia dan Dispemasdes terus melanjutkan semua proses tahapan Pilkades dan tidak terganggu dengan permasalahan gugatan. Para pihak yang hadir pada rapat tersebut akhirnya sepakat menyerahkan permasalahan kepada keputusan pengadilan.

Pasca munculnya kesepakatan tersebut Tabroni berharap permasalahan selesai sehingga kondusifitas masyarakat bisa terjaga. “Saya berharap kepada Dispemasdes Kabupaten Jember harus tegas, dan akan membuat kondisi keamanan di Jember menjadi bergejolak”, pungkasnya. (vin/tog/mzm)

Exit mobile version