Indeks

Komisi 1 DPRD Banyuwangi Akan Sidak Pembangunan Pabrik Triplek Belum ber-IMB

Komisi 1 DPRD Banyuwangi Akan Sidak Pembangunan Pabrik Triplek Belum ber-IMB
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto. (dok)

Banyuwangi, Memox.co.id – Pembangunan Pabrik Triplek belum ber-IMB, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto dengan tegas memerintahkan pemilik pembangunan pabrik triplek di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore untuk menghentikan aktivitas pembangunan, hingga proses perijinan selesai.       

Irianto mengatakan, tidak ada alasan apapun, dan harus taat aturan, maka dari itu  sebelum melakukan pembangunan, pemilik harus melengkapi ijin terlebih dahulu. Sebelum ijin tersebut turun, tidak diperkenankan melakukan aktivitas pembangunan.

“Apapun alasannya, pembangunan itu bisa berjalan setelah semua perijinan sudah selesai. Kalau masih dalam proses itu tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Maka dari itu saya minta pembangunan pabrik triplek itu harus dihentikan,” tegas Irianto, Selasa (9/11/2021). 

Baca juga: Komisi I DPRD Banyuwangi Soroti Galian C dan Toko Modern Tidak Berizin      

Bahkan terkait pembangunan pabrik triplek yang diduga belum memiliki IMB tersebut pihaknya akan turun ke lapangan, untuk  melihat secara langsung.

“Dalam waktu dekat ini, Komisi 1 akan melakukan Sidak,” kata ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi kepada Memo-X.      

Pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menghentikan aktivitas pembangunan pabrik triplek itu.

“Satpol PP akan saya surati, agar bertindak tegas untuk menghentikan pembangunan pabrik triplek itu. Kalau pembangunan tanpa ijin dibiarkan akan menjadi preseden buruk, makanya saya akan turun ke lapangan. Kalau pemiliknya bandel, ya dibongkar saja,” ujarnya.     

Baca juga: Komisi IV DPR RI Tolak Impor Beras, Sudin: Saat Ini Lagi Panen Raya, Kasihan Petani

Irianto mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi jika pendirian pabrik triplek itu berdiri di tanah sawah yang sengaja dikeringkan. Untuk pendirian bangunan diatas tanah sawah produktif harus melakukan peralihan fungsi, dan prosesnya sangat lama.

“Peraturan harus dijalankan, yang namanya mau mendirikan bangunan ya harus mengurus ijin dahulu. Jangan sampai dilakukan pembangunan dahulu, proses perizinan diurus belakangan, kalau dilakukan seperti sudah jelas menyalahi aturan. Harus pakai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (aar/mzm)

Exit mobile version