Kombes Pol Buher , Terapkan Zero Tolerance Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg

MEMOX.CO.ID- Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher)telah mengeluarkan kebijakan zero tolerance sehubungan penggunaan sound horeg, Rabu (31/07/2024).
Kebijakan tegas larangan penggunaan sound system berlebihan atau sound horeg salah satu upaya Polresta Malang Kota untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum menjelang perayaan HUT RI ke-79 tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.
Perlu diketahui zero tolerance atau
toleransi nol adalah sebuah kebijakan yang memberikan hukuman ketat bagi para pelanggar suatu aturan, dengan tujuan menyingkirkan para pelanggar tanpa pandang bulu.
Kebijakan toleransi nol dipelajari dalam kriminologi dan umum dalam sistem kebijakan formal dan informal di seluruh dunia.
Kebijakan zero tolerance telah diterapkan untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat kebisingan yang mengganggu masyarakat.
Dalam sesi wawancara Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya aktivitas penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat.
“Penggunaan sound horeg tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Lanjutnya, tidak hanya itu Polresta Malang Kota juga melarang pelaku sound horeg berasal dari luar Kota Malang yang bermain dan masuk ke wilayah Kota Malang.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun. Tidak usah dicegat, pada intinya saat melakukan itu, kami hentikan dan kami amankan.
“Silahkan saja, kalau mau coba-coba. Kami siap lakukan penindakan dan amankan (perlengkapan sound horeg) sampai dengan batas waktu tertentu,” tegasnya.(*)