Kini Cetak STNK 5 Tahun Kendaraan Bermotor di Samsat Talangagung Lebih Cepat

INOVASI : Masyarakat wajib pajak kendaraan saat mengurus proses cetak STNK 5 tahun dengan layanan inovasi One Stop Service.

One Stop Service Samsat Talangagung Layanan Quick Service Polres Malang

MEMOX.CO.ID – KB Samsat Talangagung Polres Malang terus berupaya memberikan inovasi Quick Service terbaru dalam bidang pelayanan yang terbaik kepada masyarakat wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satunya dengan menerapkan jalur layanan One Stop Service lebih cepat, khusus untuk proses perpanjangan pengurusan STNK (surat tanda nomor kendaraan) setiap 5 tahun, Rabu (29/05/2024).

Selama ini mekanisme pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk proses 5 tahun yang dulunya dari gedung utara pengurusan cek fisik, verifikasi, pendaftaran, penyerahan BPKB ke gedung utama untuk pembayaran PNBP dan asuransi Jasa Raharja serta penyerahan STNK.

Ditambah wajib pajak juga masih mengambil antrian untuk proses pendaftaran dan penetapan pajak di dinas pendapatan daerah (Bapenda) serta menyerahkan berkas di setiap loket dan menunggu panggilan di setiap loketnya.

KB Samsat Talangagung Malang Selatan Polres Malang.

Kini sistem birokrasi tersebut dipangkas lebih pendek durasi waktu pelayanannya yang dulunya membutuhkan waktu 40 menit kini bisa diselesaikan dengan waktu 10 menit,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta, SIK, MH.

AKP Adis menambahkan, hadirnya layanan One Stop Service wajib pajak langsung menuju gedung utama. kemudian menuju loket cek fisik untuk menyerahkan berkas dan menuju loket kasir Bank Jatim untuk menunggu panggilan dan melakukan pembayaran serta penyerahan BPKB dan STNK.

Wajib pajak tidak perlu berpindah dari loket satu ke loket yang lainnya dikarenakan ada perubahan tata ruang kerja yang baru yang mengkonektivitaskan antara petugas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja sehingga perpindahan berkas di kendalikan langsung oleh petugas.

“Dalam artian wajib pajak tidak perlu lagi antri keluar masuk loket, sehingga memangkas waktu proses verifikasi berkas yang semula 40 menit menjadi 10 menit,” terang mantan Kasat Lantas Polres Pati mewakili Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. (*)