Bondowoso, Memo X – Laporan Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin kepada Polisi terkait pernyataan Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir dinilai salah prosedural. Karena anggota DPRD mempunyai hak imunitas yang dilindungi oleh Undang Undang (UU).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD dalam jumpa pers di Wisma DPRD pada, Selasa (23/3/2022) sekitar jam 13.00 WIB pada sejumlah wartawan. Baik wartawan cetak, radio, online, maupun TV. “Seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi dan DPR RI, pendapat atau pernyataannya dilindungi oleh UU, baik didalam rapat maupun diluar rapat. Yang dikenal dengan Hak Imunitas,” kata Dhafir, sapaannya.
Dijelaskan, ketika mendapat informasi dilaporkan pada Polisi, politisi senior menanggapinya dengan tertawa. Karena yang dilaporkan Bupati adalah kewenangannya sebagai anggota DPRD. Trias politika itu, lanjutnya, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini mempunyai kewenangan masing-masing. Artinya, negara kita ini adalah negara demokrasi. Dari, oleh, dan untuk rakyat.
Misalnya kewenangan yudikatif. Ketika hakim memutuskan perkara, bukan hanya berdasarkan KUHPidana saja, tapi juga keyakinan. Ketika hakim memutuskan perkara tidak sesuai KUHPidana, tapi berdasarkan keyakinan, apakah itu salah. (sam/mzm)






