Indeks
Hukum  

Ketua PAC PPP lapor Bawaslu

LAPOR : Ketua PAC PPP Kecamatan Sapeken, M. Yunus laporkan kejadian tersebut pada Bawaslu. (edo)

Buntut Penurunan Puluhan Atribut Partai

Sumenep, Memo X
Penurunan dan pengrusakan atribut bendera partai sekitar pukul 09.00 yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep pada Rabu, (27/3/2019) resmi dilaporkan ke Bawaslu oleh Ketua PAC PPP. Sebanyak 13 atribut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dusun Cemara, Desa Sapeken diturunkan secara paksa. Bahkan 2 bendera dirusak oleh salah satu oknum perangkat Desa yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Ketua PAC PPP Kecamatan Sapeken, M. Yunus laporkan kejadian tersebut pada Bawaslu. Dalam keterangannya menyampaikan kedatangan dirinya ke Bawaslu Kebupaten Sumenep melaporkan terkait penurunan dan pengrusakan benderah PPP, semuanya berjumlah 13 bendera.
“Pengrusakan bendera tersebut terindikasi dirusak oleh Aparatur Perangkat Desa Sepanjang. Kejadian tersebut terjadi sekitar jam 09.00 WIB pada Rabu 27 Maret. Terlapor berinisial FM, HD dan HM”, terangnya, Senin, (8/4/19).
Menanggapi laporan tersebut, pihak Bawaslu Sumenep melalui Divisi Hukum, Imam Syafi’i menegaskan jika pihak Bawaslu telah melakukan tindakan dengan tahapan-tahapan. “Kami telah melakukan pemanggilan kepada pelapor dan terlapor beserta saksi. Hanya saja kendalanya sekarang terletak pada trsansportasi. Jadi saksi insyaallah akan kita agendakan lagi untuk menyesuaikan dengan adanya kapal. Karena akses yang sulit, tapi kita akan terus proses,” katanya.
Apabila terbukti dengan hasil laporan yang ada, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, meski barang bukti masih ada di Panwascam setempat. Kalau nanti terbukti, kita akan gunakan banyak hal. Berdasarkan laporan ada indikasi keterlibatan perangkat desa, apakah ini ada kaitannya dengan netralitas, yang kemudian ada pengrusakan atribut? Kami sampai sekarang masih belum melihat barang bukti karena masih ada di Kantor Panwascam,” pungkasnya.
Sementara itu, sudah diatur dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 280 ayat (1) huruf g, dan BAB II tentang ketentuan pidana pemilu pasal 491. Dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta. (edo/jun)

Exit mobile version