Indeks

Ketua DPRD Pasuruan Serukan Hentikan Tambang Ilegal

Portal saat meluruk Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan protes kerusakan lingkungan maraknya galian C. (foto:rif)

 “Jangan memberikan rekom terhadap tambang yang tak jelas. Selama ini tidak ada pengusaha tambang yang telah melakukan reklamasi,” jelas Ashari.

Ia menambahkan, pemerintah itu institusi resmi, yang berdasarkan UU pemerintah itu dapat memungut pajak dari perusahaan yang legal. Jika pemerintah dapat memungut pajak dari perusahaan yang ilegal perlu dipertayankan kredibelitas pemerintahan.

“78 tambang ilegal yang telah memenuhi  4 aspek  antara lain kerusakan jalan, ekosistem, kerusakan lingkungan, reklamasi ini sudah cukup untuk dewan melakukan interplasi terkait UU minerba. Maka kami meminta DPRD harus membentuk pansus,” tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pasuruan Ruslan mengatakan, banyaknya galian C yang memberikan dampak buruk mulai dari tambang ilegal dan legal, masyarakat yang terdapak langsung. Pihaknya selaku anggota DPRD perlu membuat cantolan hukumnya. Perlu kerjasama bareng-bareng dalam menyikapi tambang ilegal ataupun legal yang tidak melakukan reklamasi sehingga berakibat buruk terhadap lingkungan. (hd/rif/ono)

Exit mobile version