Indeks

Ketua DPRD Pasuruan Serukan Hentikan Tambang Ilegal

Portal saat meluruk Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan protes kerusakan lingkungan maraknya galian C. (foto:rif)

Ia menambahkan, di Pasuruan banyak penambangan atau galian C. Yang resmi hanya segelintir, namun tambang yang ilegal sangat banyak.

“Ada beberapa tambang dengan ijin explorasi tetapi aplikasinya berbeda dan tanah diperjual belikan, ini telah melanggar aturan. Ada tambang yang selesai tidak ada jamrek (Jaminan Reklamasi), kemanakah reklamasi itu saat ini, hampir dari Gempol hingga Nguling tidak ada pengusaha tambang yang melakukan reklamasi. Selesai menambang mereka langsung pergi, mana tugas eksekutif dan legislatif,” tegas Lujeng.

Di tempat yang sama, Asyari Ketua GMBI mengatakan, pihaknya sudah melangkah ke Dinas ESDM Jatim untuk meminta data-data tambang di Kabupaten Pasuruan.

“Saya terkejut terkait data tersebut, hanya segelintir tambang yang memiliki kelengkapan data. Namun untuk jamrek tidak ada sama sekali. Lebih miris lagi sebelah selatan di desa saya Paserepan, Lumbang dan Grati hampir semua tambang itu ilegal. Bahkan ada tambang yang mengatasnamanakan organisasi untuk melegalkan usaha tambang. Banyak fasilitas umum yang rusak akibat tambang tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan tegas dari  APH dan pemerintah Kabupaten Pasuruan sangat diperlukan, kemudian peran dari legispatif bagaimana

“Bahkan kantor kami pernah mendapat ancaman dari mereka,” tegasnya.

Dalam Perpres No 55 Tahun 2022 semua tertera dan aturan telah dijelaskan secara gamblang. Masalah tambang di Gempol hingga ujung ujung Pasuruan tidak ada tindakan tegas yang jelas. Dimanakah posisi dewan, posisi Pol PP, dan APH saat hukum dibutuhkan.

Exit mobile version