MEMOX.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti lambannya proses administrasi tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penetapan dan pelaksanaan perubahan anggaran yang berkaitan langsung dengan percepatan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengungkapkan, P-APBD 2026 telah disetujui pada Jumat, 11 September 2026. Namun, hingga 9 Oktober 2026, ia menyebut belum ada surat permintaan resmi dari Bupati kepada pimpinan DPRD terkait penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
Ia menilai, kondisi ini ironis karena DPRD telah berupaya mempercepat pembahasan perubahan anggaran agar keterlambatan seperti yang terjadi pada 2025 tidak kembali terulang.
“Pembahasan anggaran yang cepat, tepat, dan sistematis bukanlah bentuk ketergesa-gesaan, melainkan wujud kesungguhan DPRD dalam menjalankan tanggung jawabnya,” tegasnya, dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, percepatan pembahasan anggaran harus dilihat dari keseluruhan proses, bukan hanya rapat pengambilan keputusan akhir. Ia juga menanggapi narasi yang viral di media sosial mengenai pembahasan anggaran triliunan rupiah yang disebut hanya berlangsung selama 10 menit.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan anggaran dan rapat pengambilan keputusan akhir merupakan dua tahapan berbeda. Karena itu, kritik terhadap DPRD semestinya didasarkan pada fakta dan tidak mencampuradukkan kedua proses tersebut.
Di sisi lain, ia mempertanyakan lambannya tindak lanjut administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Menurutnya, kepastian proses evaluasi, kelengkapan dokumen, serta tindak lanjut hasil evaluasi gubernur harus segera diperjelas agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 29 ayat (2), yang mengatur mekanisme evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD maupun perubahan APBD beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran.
“Regulasi telah memberikan mekanisme dan batas waktu yang jelas. Karena itu, harus ada kepastian mengenai proses evaluasi, kelengkapan dokumen, dan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Pihaknya, menyoroti kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan proses administrasi tersebut, khususnya Bapperida, BPKAD, Bagian Hukum, serta pejabat yang bertanggung jawab dalam pengurusan evaluasi dan fasilitasi gubernur terhadap dokumen anggaran maupun produk hukum daerah lainnya.
Ia mempertanyakan penyebab lambannya proses tersebut, mulai dari kemungkinan kurangnya pemahaman terhadap regulasi, lemahnya koordinasi, hingga persoalan kompetensi aparatur.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa berbagai kemungkinan tersebut harus dijelaskan dan dibuktikan, bukan langsung disimpulkan sebagai bentuk kesengajaan.
Menurutnya, pejabat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya. Jabatan, kata dia, harus diimbangi dengan kompetensi, profesionalitas, integritas, serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu.
“Jangan sampai tingginya jabatan tidak diimbangi kemampuan menjalankan tugas, sehingga birokrasi yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan justru berubah menjadi penghambat pemerintahan,” tegasnya.
Ia meminta adanya penjelasan terbuka dan objektif mengenai penyebab keterlambatan tersebut, disertai langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian seluruh tahapan P-APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dhafir menegaskan, koordinasi antara legislatif dan eksekutif harus berjalan efektif agar proses administrasi tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan. Masyarakat, menurutnya, tidak boleh dirugikan akibat lemahnya koordinasi maupun lambannya kinerja birokrasi.
“Keberhasilan pemerintahan bukan diukur dari kebanggaan atas jabatan, melainkan dari kerja nyata dan manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan rakyat Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya.(rif/syn)
