Ketua Cabang ISNU Kab Malang : Aksi Perusuh 22 Mei Tidak Dibenarkan Dalam Ajaran Islam

Malang, Memox.co.id – Ketua Cabang ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) Kabupaten Malang Ustad Abdullah Sam,MSi mengecam keras para perusuh dan provokator dalam aksi 22 Mei, Jum’at (24/05/19).

“Tindakan yang telah dilakukan para  perusuh dan provokator dalam aksi  tanggal 22 Mei dan 23 Mei 2019 sangat melanggar hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ujar Ketua Cabang ISNU Kabupaten Malang Ustad Abdullah Sam,MSi.

Seperti yang disampaikan saat mengisi ceramah pada acara silaturahmi dan buka bersama Forkopimda dan masyarakat Kabupaten Malang bertempat di Makopolres Malang, Kamis malam (23/05/19).

Dihadapan para undangan yang hadir seperti Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi selaku tuan rumah, Dandim 0818 Letkol Inf Ferry Muzawwad S.IP, Ketua FKUB Kabupaten Malang KH.Romadlon Chotib serta para tamu undangan lainnya.

Selaku Ketua Cabang ISNU Kabupaten Malang dengan tegas dirinya mengatakan kalau perbuatan Yang telah dilakukan para perusuh ini dalam ajaran islam sama sekali tidak dibenarkan.

“Bisa masuk dalam katagori sebagai tindak kriminal dan kekerasan. Wajar kiranya pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap perusuh dan provokator,” tegasnya.

Ditegaskan kembali olehnya, “aksi perusuh di tanah abang Jakarta jelas tidak dibenarkan dari sudut pandang Islam katsn Islam mengajarkan bil khihmah wal mauizatul khasanaha wal mujahadah khasanah untuk menyampaikan aspirasi dan suatu ajakan dengan cara yang baik dan santun,” ujarnya.

Diakhir kata diri menjelaskan, “Pengamanan yang telah dilaksanakan Polri dan TNI dalam menjaga jalannya pesta demokrasi pemilu 2019 patut mendapat  apresiasi bagi seluruh rakyat Indonesia.”

“Karena telah berhasil menjaga jalannya Pemilu 2019 yang jujur, adil, transparan dan demokratis termasuk dalam mengamankan para perusuh dan provokator pengamanan dalam aksi 22 Mei,” ungkapnya. (fik)