Hukum  

Keperawanan Siswi SMA Terenggut Rayuan Maut Oknum PNS

Kasus Asusila di Sumenep

Sumenep, Memox.co.id – Sungguh tak pantas ditiru perbuatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SDL, yang ada di Pulau/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Pasalnya, oknum PNS tersebut telah tega menyetubuhi HTN, 17, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Atas perbuatannya, SDL dilaporkan orang tua korban Astro ke Polsek Masalembu, dengan laporan polisi nomor LP/06/V2019/JATIM/Res/ Smp/Sek Masalembu tertanggal 25 Mei 2019. Sebagaimana keterangan yang diperoleh media ini dari Astro, peristiwa naas yang menimpa HTN bermula dari bujuk rayu pelaku terhadap korban.

Awalnya, korban HTN diajak SDL untuk membeli bakso ke sebuah warung yang ada di daerah itu. “SDL datang ke rumah untuk menjemput HTN menggunakan sepeda motor honda Vario warna putih untuk membeli bakso. Namun dalam perjalanan ternyata SDL tidak membawa HTN ke warung bakso, melainkan membawa ke sebuah rumah,” kata Astro.

Menurutnya, Asrto membawa korban HTN yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Masalembu itu dibawa ke sebuah rumah milik ID yang terletak di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

“Sesampainya dirumah ID, Korban HTN disuruh turun dengan menutup separuh wajahnya,” papar Astro.

Di dalam rumah ID yang ada di Dusun Tengah, Desa Masalima, SDL langsung memperdaya korban sekaligus memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Sementara SDL berdalih dengan apa yang dia lakukan akan lebih mudah membuat lubang keperawanan menjadi sempit dari sebelumnya. Kemudian, setelah kemaluan SDL mengeras langsung dimasukkan kedalam lobang kemaluan HTN. “Setelah melakukan aksinya, air sperma diusapkan ke wajahnya dengan membaca mantra, dan dioleskan ke bagian tubuh HTN,” terangnya.

Bahkan sehabis melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku mengatakan jika untuk menyempurnakan pengobatannya, korban harus melakukan hubungan intim sampai tiga kali.

Sementara Kasubbag Humas Polres Sumenenp AKP Widiarti menyampaikan jika semua pihak yang terkait salah satunya saksi dari korban pencabulan anak dibawah umur sudah diperiksa oleh kanit PPA Polres. “Pihak terlapor atas nama SDL sudah diperiksa sebagai saksi. Atas laporan tindak pidana tipu daya dengan memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” terangnya.

Bahkan atas kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan, yakni akan memanggil ID, selaku pemilik rumah yang ditempati Kasus kejahatan anak dibawah umur. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memproses tindak pidana kejahatan yang menimpa anak dibawah umur sampai tuntas,” pungkasnya. (edo/jun)