Hukum  

Idrus Marham Berkeliaran, Pengawal KPK Kehilangan Pekerjaan

Jakarta, Memox.co.id – Urusan pengawalan tahanan KPK berbuntut panjang setelah Idrus Marham ketahuan tanpa borgol dan rompi tahanan. Seorang pengawal tahanan yang biasa disingkat waltah di lingkungan KPK sampai-sampai kehilangan pekerjaan.

Rupanya waltah berinisial M itu diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan menerima uang. Pemberi uang itu awalnya tidak diketahui, tetapi disebutkan sebagai orang yang masih berkaitan dengan Idrus.

“Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7/2019).

Febri menyebut M bekerja di KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap. Terhitung sejak dipecat, M pun disebut bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu terkait besaran uang yang diberikan ke M disebut Febri sekitar Rp 300 ribu. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan uang itu digunakan M untuk membeli kopi. “Dipakai buat apa? ‘Beli kopi’,” kata Syarif dalam kesempatan berbeda. (det/jun)