Malang Raya, Memox.co.id – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah tahun ini berlaku mulai 1 April-30 Juni 2022, Jum’at (01/04/2022).
Melalui akun Instagramnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengunggah poster pengumuman Pemutihan Pajak Daerah 2022 yang dertempat dengan tibanya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah
“Warga bisa mengakses sejumlah kemudahan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 termasuk warga Malang Raya. Salah satunya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN),” ujar Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Malang Kota Sulaiman.
Dirinya juga menjelaskan, selain itu, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
“Pada kesempatan ini, kami imbau masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan layanan ini yang telah dimulai hari ini 1 April hingga 30 Juni 2022. Sekedar informasi, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu item pajak yang berkontribusi cukup signifikan dalam penerimaan kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim,” terangnya. (fik)






