Kasus TKD Rp 1,3 Miliar Menggantung
Situbondo, Memo X – Penanganan atas penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dan dugaan proyek fisik di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur masih berlarut-larut. Sekali lagi perwakilan warga desa datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (16/03/2022) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebelumnya para tokoh dan perwakilan Desa Selomukti itu sudah mendatangi Kantor Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo. Tujuannya sama, yaitu meminta ada sanksi kepada pemerintah desa, setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat menemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar dari pengelolaan TKD dan proyek fisik.
Tetapi karena tidak puas dengan alasan Inspektorat, para tokoh masyarakat kemudian mendatangi kejari Situbondo. Mereka juga mendesak kejari agar segera menindaklanjuti LHP inspektorat. “Kami meminta kejaksaan untuk menindaklanjuti LHP dari Inspektorat, karena batas waktu 60 hari kerja sejak LPH terbit, sudah lewat,” kata Ketua BPD Desa Selomukti, Agoes Uloenggono.
Ditambahkan Agoes, pihaknya tidak mau menerima alasan dari Inspektorat bahwa penindakan (sanksi) terhadap pelanggar pengelolaan TKD harus menunggu permintaan dari aparat penegak hukum (APH). “Waktu kami datangi ke Inspektorat, katanya menunggu permintaan dari APH,” tutur Agoes.
Berdasarkan keterangan tersebut, kata Agoes bersama warga lain menanyakannya ke kejari Situbondo. “Saat saya tanyakan, ternyata pihak kejaksaan belum terima LHP itu,” tegas Agoes.
Agoes pun curiga bahwa ada dugaan rekayasa industri hukum dalam kasus yang berkaitan penyalahgunaan TKD tu. Seharusnya berdasarkan peraturan BPK, kalau LPH melewati batas yang ditentukan selama 60 hari dan belum diambil alih APH, maka diduga ada persekongkolan. Ia berharap tidak ada permainan dalam kasus yang terjadi di Desa Selomukti itu. “Jadi kejaksaan jangan menunggu Inspektorat, karena batas waktu jelas. Bahkan batas waktu sudah dua Minggu,” pintanya.
Agoes menambahkan, surat permintaan dari perwakilan warga sudah dilayangkan pada 18 Oktober 2021, namun setelah ditanyakan ke pihak kejaksaan, ternyata tidak ada. “Ini kan lucu, bukti serah terima surat dari kami ada. Makanya masyarakat di luar berprasangka bahwa ada permainan. Nanti masyarakat yang akan mendesak pada pemerintah maupun APH dengan jumlah semakin banyak,” tegasnya.
Dikonfirmasi awak media ini, Plt Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Tri Yuda Wardhana membenarkan ada perwakilan warga yang menanyakan LHP dari pihak Inspektorat. “Ya memang ada warga yang kesini. Namun mohon maaf saya tidak bisa memberikan pernyataan dulu,” pungkasnya. (tim/mzm)






