Pamekasan, Memox.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan konsisten mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Buktinya, Kejari kembali memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Arif Rahmansyah diruang jaksa penyelidik, Kamis (02/06/22).
Sebelumnya, penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kasubbag keuangan, bendahara dan pengurus barang telah diperiksa berulang kali. Terbaru, KPA bersma pihak lain kembali dimintai keterangan atas perkara penyimpangan DBHCHT 2021.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi membenarkan pemeriksaan KPA tersebut. KPA diperiksa kesekian kalinya dalam perkara dugaan penyimpangan DBHCHT Diskominfo tahun anggaran 2021.
“KPA (Arif Rahmansyah, Red) benar diperiksa. Ada pihak lain yang diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus). Saya lupa orang-orangnya,” kata Ardina kepada wartawan ini, Kamis malam (02/0522).
Jaksa asal Lumajang itu memastikan, Kejari Pamekasan tetap profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Saya pastikan Kejari Pamekasan Profesional,” ujarnya meyakinkan.
Ardian mengaku, pihaknya bekerja profesional tanpa terpengaruh desakan pihak manapun. Jika nanti korps adhyaksi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021 itu bukan berarti karena ada tekanan. “Bukan karena desakan lho ya,” paparnya. (red)






